Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Korupsi: Menghilangnya Nilai Moral

Sabtu, 03 Maret 2012 | 0 komentar



SUMARORONG POST - Kita agak terenyak melihat betapa sudah menyebarnya korupsi di semua sendi kehidupan bangsa ini. Di harian ini, Rabu lalu, diturunkan berita dari hasil diskusi di Redaksi Kompas tentang DPR yang terbelit korupsi. Disebutkan, praktik korupsi di lembaga legislatif saat ini ditengarai makin ganas. Hal itu terlihat dari banyaknya anggota Dewan yang terjerat kasus korupsi. Semakin banyak dan semakin beragam kasus korupsi yang terungkap di DPR.

Salah satu alasannya adalah anggota DPR harus berburu modal untuk mengamankan posisinya pada Pemilihan Umum 2014. Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P DPR, yang menjadi salah satu peserta diskusi, mengemukakan, ada tiga hal yang membuat wakil rakyat terjerat korupsi, yaitu pembiayaan partai, sistem pemilu dengan memakai suara terbanyak yang membuat biaya politik semakin tinggi, dan lingkungan.

Sebagai gambaran, Eva bercerita, pada Pemilu 2004, Eva menghabiskan Rp 225 juta untuk kampanye, dan Rp 75 juta di antaranya dipakai untuk sumbangan kepada partai. Biaya itu melonjak pada Pemilu 2009. ”Dulu, pemilih sudah senang jika dikunjungi dan disapa. Namun, sekarang, hal itu tidak cukup lagi,” ujarnya.

Lalu, haruskah seseorang korupsi untuk memenuhi itu? Di manakah nilai moral yang seharusnya membatasi tindak-tanduk seseorang? Sebab, pada saat kesempatan untuk korupsi itu terbuka luas, adalah nilai moral yang mencegah seseorang untuk melakukannya.

Dari kasus yang terjadi pada Partai Demokrat yang mendudukkan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, sebagai tersangka, terlihat dengan jelas bagaimana uang-uang panas berseliweran dari satu orang ke orang yang lain. Angelina PP Sondakh, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, dan Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, adalah dua di antara banyak nama yang disebut-sebut menerima uang dalam jumlah besar.

Angelina, yang muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai saksi dengan terdakwa Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang, membantah bahwa ia menerima uang dan melakukan komunikasi melalui Blackberry Messenger (BBM) dengan saksi lain, Mindo Rosalina Manulang.

Sama seperti Angelina, Anas pun membantah keterangan saksi-saksi dalam sidang pengadilan dengan terdakwa Nazaruddin, yang menyebutkan bahwa Anas menerima kiriman miliaran rupiah dan mobil mewah. Anas pun membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan mengatakan, ”Itu dagelan, bukan kesaksian.”

Namun, bantahan itu tidak dilakukan Anas di sidang pengadilan karena ia memang belum dihadirkan sebagai saksi. Karena itu, dalam memberikan bantahan, Anas tidak dicecar oleh penasihat hukum Nazaruddin seperti halnya Angelina Sondakh.

Tuduhan-tuduhan yang dilancarkan kepada Angelina dan Anas tidak lantas dapat diartikan sepenuhnya benar. Diperlukan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan itu. Sebaliknya, Angelina dan Anas pun memerlukan bukti yang kuat untuk mendukung bantahannya.

Angelina mungkin memerlukan bukti yang lebih kuat mengingat ia dalam sidang pengadilan mengaku baru memiliki telepon genggam Blackberry pada akhir 2010. Namun, media massa memiliki beberapa foto yang memperlihatkan Angelina telah menggunakan Blackberry sejak belum menikah dengan mendiang suaminya, Adjie Massaid. Bahkan, saat hamil, ia sudah memegang Blackberry.

Bantahan saja tidaklah cukup. Ada pepatah yang mengatakan, ”ada asap, ada api”, yang pengertian bebasnya kira-kira adalah tuduhan-tuduhan itu tidak akan muncul jika seseorang tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Ada kata-kata bijak dari China, ”jika Anda mengenakan baju putih, jangan masuk ke gudang arang. Sebab, walaupun Anda hanya lewat saja dan tidak melakukan apa-apa, baju Anda akan dikotori debu arang”.

Perlu komitmen penegak hukum

Walaupun kali ini harian ini menyoroti korupsi di DPR, tidak berarti korupsi hanya terjadi di jajaran legislatif. Korupsi juga terjadi di jajaran eksekutif, yudikatif, dan institusi lain.

Bahkan, ironis, ketika kita melihat Gayus HP Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kembali divonis penjara, Kamis lalu, ada lagi pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa Kejaksaan Agung karena kasus yang hampir sama dengan Gayus, yang kekayaannya lebih dari Rp 100 miliar. Nama pegawai itu Dhana Widyatmika Merthana. Ia diketahui memiliki rekening bernilai miliaran rupiah dan harta lain yang tidak wajar. Dhana antara lain memiliki rekening senilai Rp 60 miliar, padahal gaji Dhana sesuai golongan kepegawaiannya (III C) kurang dari Rp 5 juta per bulan. Proses pemeriksaan terhadap Dhana masih berlangsung.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengingatkan publik bahwa masih ada ”gayus-gayus lain” di negeri ini. Pada pertengahan 2011, PPATK melaporkan kepada penegak hukum adanya 294 orang yang dicurigai melakukan pencucian uang. Dari jumlah itu, 174 orang atau 59,6 persen terindikasi korupsi.

PPATK meminta komitmen dari penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian, untuk menindaklanjuti laporan itu. (Kompas)

Rizieq Minta Gubernur dan Kapolda Dicopot

Rabu, 15 Februari 2012 | 0 komentar




SUMARORONG POST - Front Pembela Islam (FPI) minta Presiden dan Kepala Kepolisian RI mencopot Gubernur dan Kepala Polda Kalimantan Tengah. Permintaan ini terkait dengan penolakan dan penyerangan terhadap kehadiran FPI di Kalimantan Tengah oleh gerombolan "preman" anarkistis.

"Gerombolan itu binaan Gubernur Kalimantan Tengah, dan tidak mungkin Kapolda Kalteng tidak tahu. Dia membiarkan aksi tersebut," kata Ketua Umum FPI Rizieq Sihab saat ditemui di Kantor Bareskrim Markas Besar Polri, Senin, 13 Februari 2012.

Rizieq menyatakan tindakan gerombolan ini dinilai telah menghancurkan empat pilar negara: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Gerombolan preman anarkistis binaan Gubernur Kalimantan Tengah, menurut Rizieq, dioperatori para penjahat, yaitu Yansen Binti, Lukas Tingkes, dan Sabran.

Terkait dengan pihak-pihak yang dilaporkan ini, Rizieq juga menyatakan FPI menuntut dengan dugaan melakukan pelanggaran KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335), upaya perampasan kemerdekaan (Pasal 333), perusakan secara bersama-sama (Pasal 170), dan percobaan pembunuhan (Pasal 338).

"Kami minta polisi segera memulai proses hukumnya karena bohong kalau Gubernur dan Kapolda mengaku tidak tahu," katanya.

Hari ini FPI mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah dan sejumlah tokoh lapangan yang terlibat dalam aksi penolakan FPI di Palangkaraya. Selain melaporkan tindak pidana, mereka juga ingin melaporkan Kapolda Kalimantan Tengah yang dinilai membiarkan gerombolan tersebut.

"Kami bertemu dengan tim khusus dari Kapolri untuk kasus ini," kata Rizieq.

Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Februari, rombongan pimpinan FPI pusat berangkat ke Palangkaraya, yaitu Ketua Bidang Da'wah Muhsin Ahmad Alattas, Sekjen K.H. Ahmad Sobri Lubis, Wasekjen K.H. Awit Masyhuri, dan Panglima LPI Ustad Maman Suryadi. Mereka menggunakan pesawat Sriwijaya dan mendarat di Bandara Tjilik Riwut.

Di bandara tersebut pimpinan FPI pusat dikepung sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam. Menurut Rizieq, kelompok ini mengancam akan membakar pesawat dan membunuh para pimpinan FPI pusat tersebut.

Setelah perbincangan dengan Kasatlantas, Kepala Keamanan Bandara, dan kru pilot Sriwijaya, pesawat tersebut diterbangkan kembali menuju Banjarmasin agar tidak terjadi insiden berdarah.

"Kami bawa bukti yaitu foto-fotonya ke sini, dapat dilihat ada pembakaran dan mereka membawa beraneka senjata tajam," kata Rizieq.

Kedatangan para pimpinan ini, menurut Rizieq, bertujuan dakwah Islam untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Penolakan ini juga terkait dengan rencana pendirian FPI di Provinsi Kalimantan Tengah baik di Palangkaraya maupun Kuala Kapuas.

Sumber : Tempo

Duta Besar untuk Kanada Diperiksa KPK

Jumat, 10 Februari 2012 | 0 komentar



SUMARORONG POST Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Duta Besar Indonesia untuk Kanada, Dienne Hardianti Mohario, dalam kasus korupsi di Kementerian Luar Negeri pada Kamis, 9 Februari 2012. "Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Dienne dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 09.30 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, Dienne belum mendatangi kantor KPK. Ia juga pernah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada 31 Januari lalu, tapi Diene tidak memenuhi panggilan itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka sejak November 2011 lalu. Sudjadnan diduga terlibat penyalahgunaan wewenang untuk beberapa kegiatan di Kementerian Luar Negeri periode 2004-2005 ini.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Karena perbuatan itu, KPK menduga telah terjadi kerugian negara Rp 18 miliar. Beberapa kegiatan di Kementerian Luar Negeri yang diduga merugikan negara itu di antaranya penyelenggaraan seminar dengan biaya yang membengkak dan beberapa kegiatan sejenis tanpa sesuai peruntukan.

Sebelumnya Sudjadnan juga dijerat oleh KPK dalam kasus pencairan dana ilegal. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama satu tahun dan delapan bulan. Ia menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura meski belum ada persetujuan dari Menteri Keuangan.

Ia juga menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat. Perkara korupsi itu terjadi dalam kurun Agustus 2003 hingga September 2004 ketika Slamet menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura dan Sudjadnan menjabat Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri.


Sumber : Tempo

Putra Sulsel Kembali Pimpin MA

Kamis, 09 Februari 2012 | 0 komentar



JAKARTA, SUMARORONG POST - Putra Sulsel kembali dipercaya memimpin Mahkamah Agung (MA). Hatta Ali terpilih memimpin lembaga yustisi tersebut menggantikan Harifin A Tumpa yang juga dari Sulsel.

Dalam pemilihan yang digelar di MA, Rabu 8 Februari, Hatta memperoleh 28 suara -- 50 persen plus satu. Pria kelahiran Parepare, 7 April 1950 ini pun, akhirnya dinobatkan menjadi ketua Mahkamah Agung terpilih.

Hatta mengalahkan empat rivalnya yaitu Ahmad Kamil dengan 15 suara, Abdul Kadir Mappong 4 suara, Muhammad Shaleh 3 suara, dan Paulus E Lotulung 1 suara. Jumlah surat suara sah sebanyak 51, dan 3 surat suara dinyatakan tidak sah.

Hatta Ali menyatakan bersedia menjadi Ketua Mahkamah Agung dalam berita acara yang dibacakan Nurhadi selaku ketua panitia. Pasca terpilihnya sebagai ketua, Hatta mengaku akan terus menjaga citra MA sebagai lembaga yang menjadi sandaran masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Terutama, bagaimana menciptakan hakim-hakim yang profesional, sehingga mampu memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang ada.

Karier Hatta Ali termasuk cepat, dia terpilih menjadi Hakim Agung pada 2007. Sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Badan Peradilan Umum MA dan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris MA. Tak sampai dua tahun menjadi Hakim Agung, Hatta Ali lantas langsung dipilih sebagai Ketua Muda Pengawasan MA. Hatta Ali saat ini juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), sebuah organisasi perkumpulan hakim. Jabatannya pun kini merangkap sebagai juru bicara Mahkamah Agung. Selama bertugas sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, tak sedikit hakim yang telah dipecat Hatta Ali.

Pemilihan Ketua MA kemarin menjadi pertarungan antara kubu Makassar dan Madura. Lawan berat Hatta Ali, Muhammad Kamil adalah asal Madura. Ketua Muda Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, menjelaskan di pucuk pimpinan MA periode sekarang, sebanyak empat hakim agung berasal dari wilayah Makassar. Adapun lima orang hakim agung berasal dari Madura.

Meski begitu, pihaknya tidak ingin mendasarkan pemilihan pada isu primordialisme, tapi lebih condong pada penguasaan ilmu. Hatta Ali dikenal sebagai hakim pidana sebab sebelumnya menjabat Dirjen Badan Peradilan Umum MA dan mantan ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun Ahmad Kamil sebelum menjadi hakim agung yang memulai karier sebagai hakim agama hingga puncaknya menjadi orang nomor satu di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.

Karier sebagai hakim bidang umum perdata dan pidana, diduga menjadi faktor penguat dukungan Hatta Ali. Pasalnya, kata Djoko, hakim agung karier dari bidang umum diutamakan memimpin dibanding hakim agung berlatar belakang agama.
 
Sumber : Fajar Online

Korupsi Tumbuh Subur di Birokrasi

Jumat, 03 Februari 2012 | 0 komentar



Tindak pidana korupsi dinilai sudah membudaya di kalangan birokrasi, memiliki sistem canggih yang membuat seakan-akan sudah bersifat legal. Selain oleh para pemegang kebijakan, korupsi juga dilakukan oleh para pejabat yang terkait dengan pemberantasan korupsi.

“Banyak pejabat yang di media menyatakan ingin memberantas korupsi, namun dalam kenyataannya mereka yang terkait dalam pemberantasan korupsi justru terdepan dalam praktik korupsi,” kata Yoram Soekarno, pengurus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), kemarin.

Oleh karena itulah, menurut Yoram, jabatan-jabatan publik yang terkait dalam pemberantasan korupsi, baik yang struktural maupun fungsional, menjadi rebutan. Bahkan sangat diperebutkan secara koruptif dengan cara menyogok.

Alhasil, dengan alasan asas praduga tak bersalah, upaya pemberantasan korupsi menjadi tumpul. “Penangkapan terhadap para koruptor hampir selalu mengalami jalan buntu karena  korupsi sudah bersifat institusional, yang antarpejabat dan antarlembaga sudah saling sogok,” ungkapnya.

Untuk itu, menurut Yoram, memberantas korupsi tidak sama dengan membabat rumput, melainkan dengan cara mencabut akarnya. Dilihat dari sudut pandang moral, memberantas korupsi harus dikaitkan dengan pembinaan manusia sebagai mahkluk yang disembuhkan dan diselamatkan oleh rahmat Tuhan.
 
Oleh karena itu, menurutnya, sikap pertama yang dituntut dari seorang koruptor adalah pertobatan. Yakni, meninggalkan hidupnya yang bergelimang dosa dan mengakui kemurahan Tuhan yang mampu memperbaharui untuk menyucikan dan mengkuduskan hidupnya. ’’Dengan demikian terjadi pencabutan akar korupsi yaitu dengan jalan mengubah manusia berdosa yang egois dan sombong menjadi manusia bersyukur, narima ing pandum, dan rendah hati,’’ tambahnya.
 
 
Sumber : Suara Merdeka

Ruhut meminta Anas mundur

Kamis, 02 Februari 2012 | 0 komentar



Jakarta, SUMARORONG POST- Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk mundur dari jabatannya.

"Saya meminta kepada Anas Urbaningrum legowo untuk mundur sebagai Ketua Umum PD," kata Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ruhut menjelaskan, permintaan itu disampaikannya tanpa harus menunggu putusan hukum tetap.

"Saya mohon kepada saudara saya, Anas untuk mundur. Memang omongan saya ini pedas tapi itu demi kebaikan," ungkapnya.

Dia menambahkan, permintaan mundur itu disampaikannya agar Anas bisa lebih fokus menghadapi masalah yang dihadapinya kini.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku sudah meminta Anas untuk mengimbangi pernnyataan tersangka kasus Wisma Atlet M Nazaruddin.

"Dalam kasus ini, saya selama ini minta Anas mengkonter Nazaruddin. Dalam situasi apa pun, bila diam itu artinya iya. Sehingga sanksi sosial itu jalan dan publik membenarkan. Sekarang Anas sudah mulai bicara," kata Ruhut.

Dia menegaskan, partai adalah lembaga politik, sehingga etika harus dikedepankan.

"Saya orang hukum, jadi tidak perlu tunggu ada putusan. Parpol lembaga politik, maka etika yang dikedepankan. Ingat Nazaruddin, yang belum tersangka, sudah dipecat," ujar Ruhut.

Alasan lainnya, kata mantan pengacara itu, Partai Demokrat menjadi besar bukan karena Anas.

"Partai Demokrat punya perekat yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.  PD menang sebagai peserta pemilu karena SBY, bukan karena Anas Urbaningrum, bukan juga karena Ruhut Sitompul," tegas dia.

Ruhut meminta semua kader PD menerima apa pun keputusan dewan pembina, dewan kehormatan dan majelis tinggi Partai Demokrat bila Anas Urbaningrum diganti.

"Paling tidak saya sebagai anak buah Pak Anas, mantan ring 1 Anas telah mempelopori agar Anas legowo mundur. Lebih baik ditampar oleh Ruhut dibanding dicium oleh pengkhianat seperti Nazaruddin," pungkas mantan Tim Sukses Anas Urbaningrum pada Kongres II PD.

Sumber : Antara News

Eksekusi Terpidana Mantan Ketua DPRD Mamasa, Jaksa Tunggu Hasil PK

Selasa, 31 Januari 2012 | 0 komentar



MAMASA - (SUMARORONG POST) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulsebar) tetap akan mengeksekusi Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Eksekusi itu terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar pada 2004-2009.

Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati, Dr Chaerul Amir kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Senin (30/01) mengatakan, eksekusi tetap akan dilakukan karena Kajari Mamasa belum menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Obed bersama 23 anggota DPRD Mamasa yang terlilit kasus tersebut.

"Meski sudah dimasukkan di website, tetapi itu bukan dasar untuk tidak melakukan eksekusi. Kecuali putusan resmi dalam bentuk tulisan yang telah diterima dari MA,"ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tetap akan dilakukan berdasarkan putusan kasasi yang telah diterima. Sehingga putusan itu yang menjadi acuan kejaksaan untuk mengeksekusi para terpidana. Untuk menghindari pelanggaran HAM, maka kita masih akan menunggu hasil PK kalau memang itu telah diajukan. Hasil PK itu pun masih akan dipelajari dulu, baru bisa bersikap.

"Apakah nanti akan dilakukan upaya hukum lain, dilihat dulu putusan PK,"imbuhnya.

Ditambahkannya, eksekusi telah dilakukan kepada 12 anggota DPRD Mamasa. Tetapi, jika kemudian melakukan PK, maka itu hak mereka sebagai warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

"PK merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan warga negara yang terlilit masalah untuk mendapatkan keadilan. Jadi kami setelah hasil PK, maka kejaksaan pasti akan bersikap," tandasnya.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi Obed yang juga mantan Ketua DPRD Mamasa serta 23 anggota legislator Mamasa tersebut berdasarkan putusan dari MA bernomor 2240K/Pid.sus/2011 Maret lalu. Dalam putusan kasasi Obed dan 23 anggota DPRD di vonis 20 bulan pidana penjara. Selain itu mereka juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan. Mereka divonis hukuman badan serta denda Rp50 juta lantaran terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.(@rd)

Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejati Sulselbar

Meski Jadi Tahanan KPK, Wa Ode Nurhayati Masih Anggota DPR

Minggu, 29 Januari 2012 | 0 komentar



Jakarta - (SUMARORONG POST) Meski status Wa Ode Nurhayati saat ini telah menjadi tahanan KPK atas kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek infrastruktur daerah, tetapi politikus PAN itu hingga masih berstatus sebagai anggota DPR. Proses pencopotannya baru akan dibahas DPP PAN setelah ada putusan hukum yang final.

"Selama belum ada keputusan hukum tetap, inkrah, DPP tidak akan melakukan perubahan status Wa Ode Nurhayati di DPR," kata Ketua DPP PAN, Bima Arya, kepada detikcom, Minggu (29/1/2012).

Bukan hanya mempertahankan keanggotaan Wa Ode sebagai anggota DPR, melalui divisi advokasinya, DPP PAN juga menggandeng beberapa pengacara untuk mendampingi dalam proses-proses hukum selanjutnya.

Dukungan ini, kata Bima, didasarkan fakta bahwa data-data yang dipakai penyidik KPK untuk menjerat Wa Ode Nurhayati masih sangat sumir, seperti tanda tangan dalam dokumen yang harus dibuktikan otentifikasinya.

"Kami mendorong Wa Ode Nurhayati membuka semua data yang dimilikinya agar dapat dibongkar persekongkolan dalam Badan Anggaran selama ini," ujar mantan pengamat politik ini.

Wa Ode Nurhayati ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu Kamis lalu. Anggota Banggar DPR dari FPAN yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan anggaran infrastruktur daerah ini ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.

Di dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.

Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini.

Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Fahd belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Sumber : DetikNews

Berita Yunus Husein: Miranda di Sponsori Bank Bermasalah

Jumat, 27 Januari 2012 | 0 komentar




Jakarta - Penetapan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka membuka babak baru pengungkapan kasus suap cek pelawat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan informasi bahwa sponsor Miranda diduga adalah bank-bank bermasalah.

"Menurut pengakuan salah satu deputi gubernur BI kepada KPK yang waktu itu diperiksa di ruangan saya di PPATK, pemilihan deputi senior gubernur BI biasanya ada sponsor-sponsor. Biasanya sponsor-sponsor itu bank-bank bermasalah," kata anggota majelis eksaminasi kasus cek pelawat Indonesia Corruption Watch (ICW), Yunus Husein, di kantor ICW, Jl Kalibata Raya IV, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2012).

Menurut Yunus, pengakuan tersebut mengkonfirmasi kemungkinan adanya sponsor di balik Miranda. Namun, untuk membawa hal tersebut ke pengadilan dibutuhkan bukti yang kuat.

"Logikanya sudah ada, meski hukum biasanya masalah bukti, bukan keterangan satu dua orang saja," jelasnya.

Yunus menilai hal wajar jika ada pihak yang ingin menjadi sponsor seorang calon deputi senior gubernur BI. Menurutnya, dengan menjadi sponsor deputi senior gubernur BI, seseorang bisa menguasai informasi dan akses dunia perbankan Indonesia.

"Apalagi BI banyak policy seperti open market operation, jual beli SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dalam rangka intervensi di pasar. Kalau informasi itu diperoleh tentunya bisa memberi keuntungan. Orang jadi bisa mengambil keuntungan atau paling tidak mencegah kerugian bagi dirinya," imbuh Yunus.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status Miranda S Gultom sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Miranda berjanji akan menjalani status sebagai tersangka sebagai warga negara yang baik.

"Saya akan menjalani status saya sebagai warga negara yang baik meskipun saya terkejut dengan penetapan tersangka ini," terang perempuan yang mengenakan dress hitam bergaris ini.

Sumber : Detik News

Sering Interupsi Keterangan Saksi Bisa Beratkan Posisi Nazaruddin

| 0 komentar



Jakarta - (SUMARORONG POST) Majelis hakim berulangkali memperingatkan Muhammad Nazaruddin yang telah dua kali menginterupsi keterangan saksi Oktarina Furi. Hakim memperingatkan jika itu dilakukan terus itu bisa memberatkan Nazarudin.

"Terdakwa kalau terus berbelit-belit (mempersulit jalannya persidangan), ini akan memberatkan. Ingat anda terdakwa," ucap Anggota Hakim, Marsudin Nainggolan, memperingatkan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Peringatan itu dikeluarkan Marsudin setelah Hakim Ketua, setelah Hakim Ketua Dharmawatiningsih memperingatkan Nazaruddin yang sudah dua kali menyela keterangan mantan staf keuangan Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin itu.

Nazaruddin pertama kali menyela keterangan dari Oktarina, ketika ia menjelaskan rangkaian kejadian baik pertemuan maupun rapat-rapat yang terjadi di PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan Permai Group terkait proyek-proyek pengadaan pemerintah. Nazaruddin protes, saksi tak menjelaskan tahun kejadian itu terjadi.

Hakim ketua Dharmawatiningsih yang kebetulan mengajukan pertanyaan itu, tak suka dengan sikap Nazaruddin. "Terdakwa, saksi ini tadi sudah menjelaskan ini rangkaian yang terjadi pada tahun 2009, terdakwa juga tolong menyimak, kalau perlu dicatat," ujarnya.

Protes kedua kembali dilayangkan oleh Nazaruddin ketika saksi menjawab pertanyaan hakim, apakah terdakwa pernah datang ke ruang kerja Neneng Sri Wahyuni di lantai tiga. Oktarina menjawab pernah melihat.

Hakim kemudian menanyakan kembali apa pernah mendengar percakapan mereka, karena Oktarina kebetulan adalah satu ruangan dengan Neneng. Oktarina menjawab tidak, karena dia langsung ke luar ruangan.

"Majelis Hakim tolong peringatkan saksi, untuk memberikan kesaksian yang benar, ini kesaksiaannya berbeda dengan BAP," ujar Nazar kembali protes. Nazar mengatakan, saksi lainnya tidak pernah melihat dirinya ke lantai 3.

Mendengar protes itu, Hakim Dharmawatiningsih kembali memperingatkan. "Terdakwa jangan terus berbicara, terdakwa nanti akan diberikan kesempatan sendiri untuk menanggapi, biarkan saksi menjelaskan," ujar Hakim Ketua.

Peringatan Hakim Ketua itu disusul dengan peringatan Hakim Anggota Marsuddin Nainggolan bahwa sikap Nazaruddin bisa memberatkan dirinya sendiri nanti.

Demonstrasi di DPR Ricuh, Dua Demonstran Diciduk Polisi

| 0 komentar


JAKARTA - (SUMARORONG POST) Demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR berlangsung ricuh, Kericuhan ini terjadi dalam aksi unjuk rasa Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat di depan gedung DPR/MPR, pada hari Kamis (12/1). Dua pendemo, diamankan polisi salah satunya Wawan dari Serikat Petani Pasundan (SPP), yang diamankan polisi karena dituduh melakukan provokasi.

"Ada dua orang yang ditangkap. Kita jangan terpancing," kata koordinator lapangan, Agustiana, di mobil komando saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (12/1).

Dalam kericuhan tersebut, para demonstran menjebol pagar pintu masuk Gedung DPR/MPR dan pagar pembatas jalan tol. Polisi pun menyemprotkan air dari mobil Water Cannon yang sudah siaga sejak pagi untuk menghalau massa.

Massa mendesak polisi melepaskan dua orang yang ditangkap. Kalau tidak, massa akan memaksa masuk ke dalam halaman Gedung DPR/MPR.

Miranda Gultom Resmi Jadi Tersangka: UI Pantau Proses Hukum Miranda

Kamis, 26 Januari 2012 | 0 komentar



DEPOK - (SUMARORONG POST) Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Firmanzah menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum Miranda Swaray Gultom di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait statusnya sebagai guru besar di fakultas tersebut.

"Kami menunggu untuk menghormati proses hukum yang terjadi di KPK," kata Firmanzah di Depok, Kamis (26/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004. Firmanzah mengatakan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) hingga saat ini masih berstatus sebagai dosen atau pengajar tetap dan Guru Besar Fakultas Ekonomi.

"Ini kan lagi libur jadi Miranda tidak mengajar," katanya.

Firmanzah menegaskan masalah pemecatan bukan kewenangan dekan. Ini kewenangan Kementerian PAN. Firmanzah menambahkan pihak fakultas baru akan mengambil sikap jika proses persidangan mengganggu jadwal mengajar.

"Kami akan mengambil sikap jika proses persidangan mengganggu jadwal mengajar," ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan selama semester gasal Miranda mengajar mata kuliah Pengantar Ekonomi dan Kebanksentralan untuk program sarjana reguler.

Sumber : Republika

Isi Permohonan Maaf Supir 'Xenia Maut', Afriani

| 0 komentar



JAKARTA - (SUMARORONG POST) Setelah cukup lama di tunggu akhirnya pengemudi 'Xenia maut' Afriani Susanti menyatakan permohonan maafnya. Afriani Susanti Sopir Xenia Maut yang telah mengakibatkan sembilan nyawa warga melayang itu menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada keluarga korban dan masyarakat.

Surat permohonan maaf Afriani Susanti itu disampaikan Afriyani melalui adiknya, Ayudyah Safitri dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jakarta, Rabu (25/1) kemarin. Surat tersebut bermaterai untuk menguatkan bahwa surat tersebut merupakan ungkapan asli penyesalan Afriani.

Inilah isi permohonan maaf lengkap Afriani Susanti:


Assallammualaikum Wrh Wbr

Dengan ini saya Afriyani Susanti, melampirkan surat permohonan maaf atas kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2012, lewat keluarga saya dan kuasa hukum saya.

Sesungguhnya saya telah merasakan penyesalan yang sangat terdalam kepada semua korban dari saat kejadian tersebut hingga akhir dari perjalanan hidup saya nanti. Terkhusus untuk seluruh keluarga korban. Saya tak lagi bisa berkata-kata untuk mengungkapkan rasa penyesalan yang teramat dalam. Maafkan saya atas kehilangan cinta Anda, maafkan saya atas kehilangan pengharapan Anda, maafkan saya..

Demi Allah saya memohon maaf atas semuanya... Saya mungkin tak patut mendapatkan maaf dari Anda semua... Tapi izinkan saya untuk mengatakan "maaf...maaf...maaf!"

Di kesempatan ini, saya juga ingin meminta maaf kepada kakak saya, adik-adik saya, om, tante, saudara-saudara saya, sahabat dan seluruh teman-teman saya... Maafkan saya...dan terima kasih untuk semua doa dan dukungan.

Untuk ibu saya...maafkan saya bu. Anak ibu yang tak sedikitpun sempat membahagiakan ibu... Doa ibu cukup untuk membuat saya merasa lebih berarti dari apapun. Maaf bu...maaf.

Akhir kata... Saya Afriyani Susanti memohon ampun dari Allah SWT, atas kekhilafan yang saya perbuat. Ya Allah, semoga Kau terima tobatan ?? hamba. Dan hamba memohon bukakan pintu kebaikan dan kemudahan untuk para korban. Untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan kemudahan.

Sekali lagi saya mohon maaf... Maafkan saya atas semuanya... Maafkan... Maafkan saya... Maafkan saya...

Wassalammualaikum Wrh Wbr

Jakarta, 25 Januari 2012

Dakwaan Akumulatif untuk Supir 'Xenia Maut', Afriani

| 0 komentar

 

JAKARTA— (SUMARORONG POST) Pelaku tabrakan maut Tugu Tani Afriani sangat memungkinkan dikenakan dakwaan akumulatif dalam proses pengadilan atas kasus ‘Xenia maut’. Hal ini dikarenakan lebih dari satu perbuatan pidana yang telah mengakibatkan 9 orang meninggal dunia dan banyak korban yang mengalami luka parah.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Rusli Muhammad mengatakan, dijelaskan dalam UU Lalu lintas maupun KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia bisa dikenakan pasal kelalaian.

Dalam pemeriksaan lanjutnya, ternyata yang Afriani Susanti terbukti mengkonsumsi bahkan sampai menyimpan barang bukti narkoba. Apa yang dilakukan ini juga merupakan tindak kejahatan.

"Di sini ada beberapa kejahatan yang dilakukan tersangka. Disamping lalai dan mengakibatkan kematian manusia juga kejahatan dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Dekan Fakultas Hukum UII ini dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan, untuk perbuatan yang dilakukannya, Afriani Susanti akan dikenakan dakwaan akumulatif dalam proses peradilan. Apalagi akibat yang ditimbulkannya sudah terjadi di mana sembilan orang pejalan kaki tewas.

Pengenaan dakwaan akumulatif ini sebenarnya tidak hanya berlaku dalam proses hukum di luar negeri. Di dalam negeri pengenaan dakwaan akumulatif ini sangat mungkin dilakukan.

Hanya saja, ia juga mengakui, pada saat jaksa mengajukan perkara di tingkat pengadilan, surat dakwaan bisa disusun dengan berbagai cara.

“Bisa dengan mengenakan pasal berlapis melalui dakwaan primer maupun dakwaan sekunder atau dengan menyusun surat dakwaan berdasarkan dengan lebih dari satu perbuatan pidana yang dilakukan atau dakwaan akumulatif,” papar Rusli.

Anas Bikin Popularitas Demokrat Terjun Bebas Jadi 14 Persen

Rabu, 25 Januari 2012 | 0 komentar



JAKARTA — (SUMARORONG POST) Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman mengaku partainya tengah menghadapi situasi yang sulit. Ini lantaran banyaknya masalah yang dihadapi partai pemenang pemilu tersebut. 

Malah, lanjut dia, saking sulitnya situasi yang dihadapi, popularitas partai itu menurun menjadi 14 persen, di bawah posisi PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Hasil ini berbanding terbalik dengan popularitas SBY yang masih cukup tinggi, yaitu sekitar 60 persen.

Salah satu pendorong utamanya adalah terseretnya nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi.

"Ini situasi sulit bagi partai. Makanya, kita di partai saat ini kompak," katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).

Kasus korupsi yang menyeret nama Anas, lanjut dia, semakin menurunkan kredibilitas partai di mata masyarakat. Apalagi, sebelumnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Partai Demokrat mulai menurun sejak Juni 2011 terkait adanya kasus korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. 

"Itu memang berdampak buruk pada partai. Nanti jadi pertimbangan kita, tentunya juga pertimbangan ketua umum langkah-langkah apa ke depan yang terbaik bagi kehormatan Mas Anas sebagai politisi maupun citra partai," tambah dia.

Terkait mundurnya Anas dari posisi ketua umum, ia menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Ia pun yakin kalau Anas sudah melakukan berbagai pertimbangan. Dewan Pembina partai pun tidak memberikan sikap untuk memecat atau meminta Anas mengundurkan diri.

Pasalnya, hingga kini Anas masih belum diputuskan bersalah di pengadilan. Namun jika ternyata sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka pasti ada pertimbangan lain yang diambil partai.

"Di Partai Demokrat, kita menghormati proses hukum, kita memegang konsep praduga tak bersalah. Kita juga menjaga kehormatan kader. Tapi mohon dipahami, kita sepenuhnya berada di belakang Mas Anas," jelas dia.

Haryono pun tidak membantah kalau ada pemikiran individu anggota partai yang menginginkan dicopotnya Anas. Hanya saja, ia menolak kabar yang mengatakan kalau sudah ada beberapa nama yang disiapkan untuk mengganti posisi Anas.

Termasuk menyelenggarakan kongres luar biasa. "Ketua umum kita belum dinyatakan bersalah. Tersangka saja belum. Jadi menurut saya masih jauh," pungkas dia.

Sumber : Republika

Sopir Xenia Maut Baru Bisa Tidur Sehari Usai Tabrakan

| 0 komentar



Sopir Xenia yang menyebabkan tabrakan maut di depan Halte Tugu Tani hingga menyebabkan 9 orang tewas Afriani Susanti, 29 tahun, baru bisa tidur sehari setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi. "Akibat Pengaruh ekstasi setengah butir yang mereka konsumsi itu. Mereka baru bisa tidur sekitar Senin Subuh," hal ini di ungkapkan Kasubdit II Psikotropika Ditnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Saputro yang turut menyidik mereka, Selasa, 24 Januari 2012.

Bersama dengan tiga kawannya, Afriani digelandang ke kantor Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2012 dinihari. Keempatnya waktu itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Eko menduga efek ekstasi dan alkohol yang mereka konsumsi belum sepenuhnya hilang pada saat mereka digelandang ke Diresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka dibawa ke Polda Metro untuk diperiksa sekitar 14 jam setelah tabrakan Xenia maut itu terjadi. Mereka dibawa ke sini sekitar pukul 01.00 pagi,” kata Eko.

Saat tiba di Diresnarkoba, kata Eko, raut wajah penumpang ataupun pengemudi datar saja. Seolah tidak ada ekspresi penyesalan yang tampak dari wajah mereka tidak tampak pula sedu sedan ataupun tangis air mata. Hanya diam saja,” kata Eko. "Kepalanya geleng-geleng."

Pada saat pemeriksaan, Afriani mengeluh lapar. "Kami kasih makan", lalu pada Subuh ia mengaku mengantuk, kata Eko. "Dia minta tidur"

Pagi menjelang siang, setelah semuanya sadar, barulah polisi meminta keterangan para tersangka. Kepada polisi keempatnya mengaku membeli dua butir ekstasi senilai Rp 600 ribu pada saat berada di diskotek di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebelum menenggak pil ekstasi tersebut, mereka sudah terlebih dahylu pesta alkohol yang mereka beli sebanyak tiga botol di kafe di Kemang,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji.  "Saat ini kami sekarang sedang memburu penjual ekstasinya,” katanya.

Seperti diberitakan, Xenia hitam yang dikemudikan Afriani Susanti, 29 tahun, menabrak 12 orang pejalan kaki, Minggu, 22 Januari 2012 pukul 11.12 WIB. Sembilan orang tewas dan empat lainnya luka-luka. Saat kejadian, mobil ditumpangi empat orang. Sopir dan tiga rekannya, Arisendi, 34 tahun, Denny Mulyana (30), dan Adistina Putri Grani (25).

Kubu Nazar Ngotot Minta Hadirkan Yulianis

Selasa, 24 Januari 2012 | 0 komentar




JAKARTA - (SUMARORONG POST) Tim penasihat hukum Muhammad Nazaruddin, terdakwa suap Sesmenpora Wafid Muharam, dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, bersikukuh menginginkan saksi kunci Yulianis dihadirkan di persidangan kliennya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (25/1/2012) besok.

Mereka menolak strategi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum-nya (JPU) jika hanya membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Yulianis kendati telah di bawah sumpah.

"Tentu kami akan menolak. Di hukum acara pidana itu mencari kebenaran materiil, jadi menguji semua fakta-fakta yang ada di dalam persidangan," ujar anggota tim penasihat hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, saat ditemui di sela-sela pendampingan hukum terdakwa korupsi hakim Syarifuddin Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Menurut Junimart, tidak ada alasan bagi KPK jika berniat hanya membacakan BAP Yulianis di persidangan kliennya. Sebab, BAP penyidikan saksi di bawah sumpah hanya bisa dibacakan dalam persidangan jika yang bersangkutan tengah berada di luar negeri.

Tim penasihat hukum Nazar meminta pihak KPK bermain adil atau fair dalam sebuah upaya pembuktian pidana korupsi seseorang. "Fair saja lah. Yang pasti fakta sidang harus disikapi secara persidangan. Di sini enggak perlu pakai strategi lah KPK. Yang penting objektif dan jujur," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Nazaruddin didakwa membantu PT Duta Graha Indah (PT DGI) memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dengan maksud mendapat cek senilai Rp 4,6 miliar atas realisasi pemberian fee 13 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar.

Yulianis kerap disebutkan Nazar sebagai pihak yang paling memahami aliran dana PT Grup Permai terkait suap proyek Wisma Atlet ke sejumlah politisi Partai Demokrat, termasuk ke Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh.

Namun, belum ada kepastian dari pihak KPK perihal akan hadirnya Yulianis dalam persidangan mantan bosnya itu.

Sumber : Tribun News

Pengemudi Tabrakan Maut Mengaku Bukan Pecandu

| 0 komentar




JAKARTA - (SUMARORONG POST) Meski disebutkan polisi menggunakan narkotika, Afriyani Susanti mengaku bukan pecandu. Pernyataan perempuan 29 tahun itu disampaikan ke penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya.

"Ia mengaku tidak aktif, cuma sesekali," kata ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto ketika dihubungi Selasa, 24 Januari 2012. 

Usai menjalani tes urin dan darah, Afriyani dan tiga temannya dalam Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2479 XI terbukti memakai narkotika jenis sabu dan menenggak minuman keras. Ia menambahkan, Afriyani mengakui bersama teman-temannya pulang dari pesta ulang tahun teman di sebuah hotel. Afriani menyetir, sementara tiga temannya tidur.

Rikwanto menuturkan, pengakuan serupa disampaikan tiga rekan Afriyani, yaitu Deny Mulyana, 30; Adistira Putri Grani, 26; serta Arisendi, 34. Mereka mengaku hanya sesekali memakai sabu.

Kata Rikwanto, polisi terus memantau kondisi perempuan yang juga sutradara iklan itu di tahanan. "Hingga kini belum terlihat dia sakaw, masih perlu waktu karena tiap orang berbeda-beda," Rikwanto menjelaskan.

Afriyani berada dalam tahanan kepolisian Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan menabrak pejalan kaki yang menewaskan sembilan orang. "Kalau tiga temannya masih menjalani proses pemeriksaan dan tidak ditahan," ujar Rikwanto.

Pada Ahad, 23 Januari 2012, mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam selusin pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Akibatnya, 9 orang tewas dan 4 terluka. Kebanyakan korban adalah mereka yang baru pulang berolahraga di Monas.

Selain dijerat pidana narkotika, Afriyani dituduh dengan pasal berlapis, antara lain UU Lalu Lintas. Ia disangka tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi.

Sumber : Tempo

Laporan Ketua DPR ke KPK, Modal Bagi Abraham Samad

Sabtu, 21 Januari 2012 | 0 komentar




Jakarta - (SUMARORONG POST) Laporan Ketua DPR Marzuki Alie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait berbagai proyek di lingkungan DPR, dipandang bisa menjadi awal yang baik bagi Ketua KPK Abraham Samad, untuk membuktikan janjinya dalam memberantas praktek korupsi.

Menurut pengamat politik, Yudi Latief, laporan dari Ketua DPR tersebut, bisa menjadi pintu masuk sekaligus awal bagi Abraham Samad yang telah sebulan menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Terlebih menurutnya, Abraham Samad pernah berjanji akan mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan dan mencegah praktek korupsi, di awal kepemimpinannya.

"Kita kasih kesempatan, tapi dengan kecepatan, jangan lambat sehingga publik putus asa atau omong doang," ujar Yudi Latief, Sabtu, (21/1/2012) saat ditemui di Nurcholis Majied Institute, Jalan Ampera Raya No. 11, Kemang, Jakarta Selatan.

Yudi menambahkan, KPK seharusnya membuka seterang benderang tanpa tebang pilih praktik mark up di Badan Anggaran DPR RI. Saat ditanya mengenai kenapa yang menjadi marak hanya di banggar.

Dia juga berpendapat, karena praktik korupsi di parlemen itu lebih berbahaya daripada instansi lainnya, bukan berarti korupsi di instansi lain tidak berbahaya. Namun, di parlemen ini merupakan hulu segala kebijakan.

"Kalau dibiarkan, nanti bisa terjadi kongkalikong terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, jual beli pasal yang akhirnya tidak pro-rakyat," tegasnya.

Sebelumnya pada hari Jumat (20/1/2012) kemarin, Ketua DPR Marzuki Alie datang untuk melapor ke KPK tentang berbagai proyek yang belakangan mengundang polemik, di DPR.

"Untuk menghindari fitnah, saya laporkan proyek-proyek di DPR, termasuk Sekjen, untuk menjaga nama baik," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (20/1/2012).

Langkah demikian, kata Marzuki, agar tidak ada saling tuding dan fitnah satu sama lain. Langkah serius Marzuki Alie melaporkan berbagai proyek-proyek di Gedung DPR ini menepis keraguan publik selama ini tentang rencana Marzuki Alie melaporkan berbagai proyek ke KPK.[bay]

KESDM: Premium untuk Mobil Pribadi bisa Naik

| 0 komentar



Jakarta - Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki opsi untuk menaikkan harga premiun untuk mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Ada beberapa langkah untuk mengurangi subsidi harga BBM, yang akan dimulai tanggal 1 April 2012 mendatang dimana pemerintah berencana akan mengurangi BBM bersubsidi," ujar Wakil Menteri ESDM, Widjajono Partowidagdo ketika diwawancara di Gedung PRJ, Jakarta, Kamis (19/1).

Widjajono mengatakan, bahwa langkah pertama yaitu naikkan premium untuk mobil pribadi tiap tahun, sebagai contoh 1 April 2012 menjadi Rp6.000 per liternya, di 2013 menjadi Rp7.000 per liternya dan pada tahun 2014 menjadi Harga pasar sekitar Rp8.000 per liternya.

Naikkan harga premium untuk mobil pribadi secara otomatis 5% tiap bulannya. Akibatnya dalam 18 bulan harga akan menjadi Rp8.100 per liternya. Hal ini pernah diberlakukan di Inggris untuk penyesuaian harga listrik. Naikkan harga premium 1 April 2012 menjadi harga pasar sekarang sekitar Rp8.200 per liter untuk Jakarta, lalu di susul daerah-daerah lainnya hingga tahun 2014.

Ia menegaskan, harga premium sendiri terdiri dari Biaya Premium + Alpha + Pajak. Saat ini biaya premium (US$ 110 per barel) atau Rp6.500 per liternya dan margin Rp7.00 per liternya serta pajak 15% Rp1.000 per liternya maka Harga premium adalah Rp8.200 per liternya kalau dijumlahkan itu semua.

Lanjut Widjajono, Apabila 1 April 2012 ini Alpha (Biaya distribusi + margin) dan Pajak ditanggung pemerintah maka harga Premium adalah Rp6.500 per liternya. Untuk 1 April 2013 sendiri bisa hanya Pajak yang ditanggung Pemerintah sehingga Harga Premium Rp7.200 per liternya dan pada 1 April 2014 dikenakan Pajak maka harga premium menjadi Rp8.200 per liternya. Namun itu semua tergantung harga minyak dan kurs dollar.
 
© Copyright 2010-2011 Sumarorong Post All Rights Reserved.
Sumarorong Post is a member of MCN Group | Published by Sumarorong Post | Support by Mamasa Cyber News 2011.