Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Korupsi: Menghilangnya Nilai Moral

Sabtu, 03 Maret 2012 | 0 komentar



SUMARORONG POST - Kita agak terenyak melihat betapa sudah menyebarnya korupsi di semua sendi kehidupan bangsa ini. Di harian ini, Rabu lalu, diturunkan berita dari hasil diskusi di Redaksi Kompas tentang DPR yang terbelit korupsi. Disebutkan, praktik korupsi di lembaga legislatif saat ini ditengarai makin ganas. Hal itu terlihat dari banyaknya anggota Dewan yang terjerat kasus korupsi. Semakin banyak dan semakin beragam kasus korupsi yang terungkap di DPR.

Salah satu alasannya adalah anggota DPR harus berburu modal untuk mengamankan posisinya pada Pemilihan Umum 2014. Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P DPR, yang menjadi salah satu peserta diskusi, mengemukakan, ada tiga hal yang membuat wakil rakyat terjerat korupsi, yaitu pembiayaan partai, sistem pemilu dengan memakai suara terbanyak yang membuat biaya politik semakin tinggi, dan lingkungan.

Sebagai gambaran, Eva bercerita, pada Pemilu 2004, Eva menghabiskan Rp 225 juta untuk kampanye, dan Rp 75 juta di antaranya dipakai untuk sumbangan kepada partai. Biaya itu melonjak pada Pemilu 2009. ”Dulu, pemilih sudah senang jika dikunjungi dan disapa. Namun, sekarang, hal itu tidak cukup lagi,” ujarnya.

Lalu, haruskah seseorang korupsi untuk memenuhi itu? Di manakah nilai moral yang seharusnya membatasi tindak-tanduk seseorang? Sebab, pada saat kesempatan untuk korupsi itu terbuka luas, adalah nilai moral yang mencegah seseorang untuk melakukannya.

Dari kasus yang terjadi pada Partai Demokrat yang mendudukkan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, sebagai tersangka, terlihat dengan jelas bagaimana uang-uang panas berseliweran dari satu orang ke orang yang lain. Angelina PP Sondakh, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, dan Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, adalah dua di antara banyak nama yang disebut-sebut menerima uang dalam jumlah besar.

Angelina, yang muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai saksi dengan terdakwa Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang, membantah bahwa ia menerima uang dan melakukan komunikasi melalui Blackberry Messenger (BBM) dengan saksi lain, Mindo Rosalina Manulang.

Sama seperti Angelina, Anas pun membantah keterangan saksi-saksi dalam sidang pengadilan dengan terdakwa Nazaruddin, yang menyebutkan bahwa Anas menerima kiriman miliaran rupiah dan mobil mewah. Anas pun membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan mengatakan, ”Itu dagelan, bukan kesaksian.”

Namun, bantahan itu tidak dilakukan Anas di sidang pengadilan karena ia memang belum dihadirkan sebagai saksi. Karena itu, dalam memberikan bantahan, Anas tidak dicecar oleh penasihat hukum Nazaruddin seperti halnya Angelina Sondakh.

Tuduhan-tuduhan yang dilancarkan kepada Angelina dan Anas tidak lantas dapat diartikan sepenuhnya benar. Diperlukan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan itu. Sebaliknya, Angelina dan Anas pun memerlukan bukti yang kuat untuk mendukung bantahannya.

Angelina mungkin memerlukan bukti yang lebih kuat mengingat ia dalam sidang pengadilan mengaku baru memiliki telepon genggam Blackberry pada akhir 2010. Namun, media massa memiliki beberapa foto yang memperlihatkan Angelina telah menggunakan Blackberry sejak belum menikah dengan mendiang suaminya, Adjie Massaid. Bahkan, saat hamil, ia sudah memegang Blackberry.

Bantahan saja tidaklah cukup. Ada pepatah yang mengatakan, ”ada asap, ada api”, yang pengertian bebasnya kira-kira adalah tuduhan-tuduhan itu tidak akan muncul jika seseorang tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Ada kata-kata bijak dari China, ”jika Anda mengenakan baju putih, jangan masuk ke gudang arang. Sebab, walaupun Anda hanya lewat saja dan tidak melakukan apa-apa, baju Anda akan dikotori debu arang”.

Perlu komitmen penegak hukum

Walaupun kali ini harian ini menyoroti korupsi di DPR, tidak berarti korupsi hanya terjadi di jajaran legislatif. Korupsi juga terjadi di jajaran eksekutif, yudikatif, dan institusi lain.

Bahkan, ironis, ketika kita melihat Gayus HP Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kembali divonis penjara, Kamis lalu, ada lagi pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa Kejaksaan Agung karena kasus yang hampir sama dengan Gayus, yang kekayaannya lebih dari Rp 100 miliar. Nama pegawai itu Dhana Widyatmika Merthana. Ia diketahui memiliki rekening bernilai miliaran rupiah dan harta lain yang tidak wajar. Dhana antara lain memiliki rekening senilai Rp 60 miliar, padahal gaji Dhana sesuai golongan kepegawaiannya (III C) kurang dari Rp 5 juta per bulan. Proses pemeriksaan terhadap Dhana masih berlangsung.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengingatkan publik bahwa masih ada ”gayus-gayus lain” di negeri ini. Pada pertengahan 2011, PPATK melaporkan kepada penegak hukum adanya 294 orang yang dicurigai melakukan pencucian uang. Dari jumlah itu, 174 orang atau 59,6 persen terindikasi korupsi.

PPATK meminta komitmen dari penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian, untuk menindaklanjuti laporan itu. (Kompas)

Rizieq Minta Gubernur dan Kapolda Dicopot

Rabu, 15 Februari 2012 | 0 komentar




SUMARORONG POST - Front Pembela Islam (FPI) minta Presiden dan Kepala Kepolisian RI mencopot Gubernur dan Kepala Polda Kalimantan Tengah. Permintaan ini terkait dengan penolakan dan penyerangan terhadap kehadiran FPI di Kalimantan Tengah oleh gerombolan "preman" anarkistis.

"Gerombolan itu binaan Gubernur Kalimantan Tengah, dan tidak mungkin Kapolda Kalteng tidak tahu. Dia membiarkan aksi tersebut," kata Ketua Umum FPI Rizieq Sihab saat ditemui di Kantor Bareskrim Markas Besar Polri, Senin, 13 Februari 2012.

Rizieq menyatakan tindakan gerombolan ini dinilai telah menghancurkan empat pilar negara: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Gerombolan preman anarkistis binaan Gubernur Kalimantan Tengah, menurut Rizieq, dioperatori para penjahat, yaitu Yansen Binti, Lukas Tingkes, dan Sabran.

Terkait dengan pihak-pihak yang dilaporkan ini, Rizieq juga menyatakan FPI menuntut dengan dugaan melakukan pelanggaran KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335), upaya perampasan kemerdekaan (Pasal 333), perusakan secara bersama-sama (Pasal 170), dan percobaan pembunuhan (Pasal 338).

"Kami minta polisi segera memulai proses hukumnya karena bohong kalau Gubernur dan Kapolda mengaku tidak tahu," katanya.

Hari ini FPI mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah dan sejumlah tokoh lapangan yang terlibat dalam aksi penolakan FPI di Palangkaraya. Selain melaporkan tindak pidana, mereka juga ingin melaporkan Kapolda Kalimantan Tengah yang dinilai membiarkan gerombolan tersebut.

"Kami bertemu dengan tim khusus dari Kapolri untuk kasus ini," kata Rizieq.

Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Februari, rombongan pimpinan FPI pusat berangkat ke Palangkaraya, yaitu Ketua Bidang Da'wah Muhsin Ahmad Alattas, Sekjen K.H. Ahmad Sobri Lubis, Wasekjen K.H. Awit Masyhuri, dan Panglima LPI Ustad Maman Suryadi. Mereka menggunakan pesawat Sriwijaya dan mendarat di Bandara Tjilik Riwut.

Di bandara tersebut pimpinan FPI pusat dikepung sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam. Menurut Rizieq, kelompok ini mengancam akan membakar pesawat dan membunuh para pimpinan FPI pusat tersebut.

Setelah perbincangan dengan Kasatlantas, Kepala Keamanan Bandara, dan kru pilot Sriwijaya, pesawat tersebut diterbangkan kembali menuju Banjarmasin agar tidak terjadi insiden berdarah.

"Kami bawa bukti yaitu foto-fotonya ke sini, dapat dilihat ada pembakaran dan mereka membawa beraneka senjata tajam," kata Rizieq.

Kedatangan para pimpinan ini, menurut Rizieq, bertujuan dakwah Islam untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Penolakan ini juga terkait dengan rencana pendirian FPI di Provinsi Kalimantan Tengah baik di Palangkaraya maupun Kuala Kapuas.

Sumber : Tempo

Duta Besar untuk Kanada Diperiksa KPK

Jumat, 10 Februari 2012 | 0 komentar



SUMARORONG POST Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Duta Besar Indonesia untuk Kanada, Dienne Hardianti Mohario, dalam kasus korupsi di Kementerian Luar Negeri pada Kamis, 9 Februari 2012. "Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Dienne dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 09.30 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, Dienne belum mendatangi kantor KPK. Ia juga pernah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada 31 Januari lalu, tapi Diene tidak memenuhi panggilan itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka sejak November 2011 lalu. Sudjadnan diduga terlibat penyalahgunaan wewenang untuk beberapa kegiatan di Kementerian Luar Negeri periode 2004-2005 ini.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Karena perbuatan itu, KPK menduga telah terjadi kerugian negara Rp 18 miliar. Beberapa kegiatan di Kementerian Luar Negeri yang diduga merugikan negara itu di antaranya penyelenggaraan seminar dengan biaya yang membengkak dan beberapa kegiatan sejenis tanpa sesuai peruntukan.

Sebelumnya Sudjadnan juga dijerat oleh KPK dalam kasus pencairan dana ilegal. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama satu tahun dan delapan bulan. Ia menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura meski belum ada persetujuan dari Menteri Keuangan.

Ia juga menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat. Perkara korupsi itu terjadi dalam kurun Agustus 2003 hingga September 2004 ketika Slamet menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura dan Sudjadnan menjabat Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri.


Sumber : Tempo

Putra Sulsel Kembali Pimpin MA

Kamis, 09 Februari 2012 | 0 komentar



JAKARTA, SUMARORONG POST - Putra Sulsel kembali dipercaya memimpin Mahkamah Agung (MA). Hatta Ali terpilih memimpin lembaga yustisi tersebut menggantikan Harifin A Tumpa yang juga dari Sulsel.

Dalam pemilihan yang digelar di MA, Rabu 8 Februari, Hatta memperoleh 28 suara -- 50 persen plus satu. Pria kelahiran Parepare, 7 April 1950 ini pun, akhirnya dinobatkan menjadi ketua Mahkamah Agung terpilih.

Hatta mengalahkan empat rivalnya yaitu Ahmad Kamil dengan 15 suara, Abdul Kadir Mappong 4 suara, Muhammad Shaleh 3 suara, dan Paulus E Lotulung 1 suara. Jumlah surat suara sah sebanyak 51, dan 3 surat suara dinyatakan tidak sah.

Hatta Ali menyatakan bersedia menjadi Ketua Mahkamah Agung dalam berita acara yang dibacakan Nurhadi selaku ketua panitia. Pasca terpilihnya sebagai ketua, Hatta mengaku akan terus menjaga citra MA sebagai lembaga yang menjadi sandaran masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Terutama, bagaimana menciptakan hakim-hakim yang profesional, sehingga mampu memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang ada.

Karier Hatta Ali termasuk cepat, dia terpilih menjadi Hakim Agung pada 2007. Sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Badan Peradilan Umum MA dan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris MA. Tak sampai dua tahun menjadi Hakim Agung, Hatta Ali lantas langsung dipilih sebagai Ketua Muda Pengawasan MA. Hatta Ali saat ini juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), sebuah organisasi perkumpulan hakim. Jabatannya pun kini merangkap sebagai juru bicara Mahkamah Agung. Selama bertugas sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, tak sedikit hakim yang telah dipecat Hatta Ali.

Pemilihan Ketua MA kemarin menjadi pertarungan antara kubu Makassar dan Madura. Lawan berat Hatta Ali, Muhammad Kamil adalah asal Madura. Ketua Muda Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, menjelaskan di pucuk pimpinan MA periode sekarang, sebanyak empat hakim agung berasal dari wilayah Makassar. Adapun lima orang hakim agung berasal dari Madura.

Meski begitu, pihaknya tidak ingin mendasarkan pemilihan pada isu primordialisme, tapi lebih condong pada penguasaan ilmu. Hatta Ali dikenal sebagai hakim pidana sebab sebelumnya menjabat Dirjen Badan Peradilan Umum MA dan mantan ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun Ahmad Kamil sebelum menjadi hakim agung yang memulai karier sebagai hakim agama hingga puncaknya menjadi orang nomor satu di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.

Karier sebagai hakim bidang umum perdata dan pidana, diduga menjadi faktor penguat dukungan Hatta Ali. Pasalnya, kata Djoko, hakim agung karier dari bidang umum diutamakan memimpin dibanding hakim agung berlatar belakang agama.
 
Sumber : Fajar Online

Korupsi Tumbuh Subur di Birokrasi

Jumat, 03 Februari 2012 | 0 komentar



Tindak pidana korupsi dinilai sudah membudaya di kalangan birokrasi, memiliki sistem canggih yang membuat seakan-akan sudah bersifat legal. Selain oleh para pemegang kebijakan, korupsi juga dilakukan oleh para pejabat yang terkait dengan pemberantasan korupsi.

“Banyak pejabat yang di media menyatakan ingin memberantas korupsi, namun dalam kenyataannya mereka yang terkait dalam pemberantasan korupsi justru terdepan dalam praktik korupsi,” kata Yoram Soekarno, pengurus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), kemarin.

Oleh karena itulah, menurut Yoram, jabatan-jabatan publik yang terkait dalam pemberantasan korupsi, baik yang struktural maupun fungsional, menjadi rebutan. Bahkan sangat diperebutkan secara koruptif dengan cara menyogok.

Alhasil, dengan alasan asas praduga tak bersalah, upaya pemberantasan korupsi menjadi tumpul. “Penangkapan terhadap para koruptor hampir selalu mengalami jalan buntu karena  korupsi sudah bersifat institusional, yang antarpejabat dan antarlembaga sudah saling sogok,” ungkapnya.

Untuk itu, menurut Yoram, memberantas korupsi tidak sama dengan membabat rumput, melainkan dengan cara mencabut akarnya. Dilihat dari sudut pandang moral, memberantas korupsi harus dikaitkan dengan pembinaan manusia sebagai mahkluk yang disembuhkan dan diselamatkan oleh rahmat Tuhan.
 
Oleh karena itu, menurutnya, sikap pertama yang dituntut dari seorang koruptor adalah pertobatan. Yakni, meninggalkan hidupnya yang bergelimang dosa dan mengakui kemurahan Tuhan yang mampu memperbaharui untuk menyucikan dan mengkuduskan hidupnya. ’’Dengan demikian terjadi pencabutan akar korupsi yaitu dengan jalan mengubah manusia berdosa yang egois dan sombong menjadi manusia bersyukur, narima ing pandum, dan rendah hati,’’ tambahnya.
 
 
Sumber : Suara Merdeka

Ruhut meminta Anas mundur

Kamis, 02 Februari 2012 | 0 komentar



Jakarta, SUMARORONG POST- Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk mundur dari jabatannya.

"Saya meminta kepada Anas Urbaningrum legowo untuk mundur sebagai Ketua Umum PD," kata Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ruhut menjelaskan, permintaan itu disampaikannya tanpa harus menunggu putusan hukum tetap.

"Saya mohon kepada saudara saya, Anas untuk mundur. Memang omongan saya ini pedas tapi itu demi kebaikan," ungkapnya.

Dia menambahkan, permintaan mundur itu disampaikannya agar Anas bisa lebih fokus menghadapi masalah yang dihadapinya kini.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku sudah meminta Anas untuk mengimbangi pernnyataan tersangka kasus Wisma Atlet M Nazaruddin.

"Dalam kasus ini, saya selama ini minta Anas mengkonter Nazaruddin. Dalam situasi apa pun, bila diam itu artinya iya. Sehingga sanksi sosial itu jalan dan publik membenarkan. Sekarang Anas sudah mulai bicara," kata Ruhut.

Dia menegaskan, partai adalah lembaga politik, sehingga etika harus dikedepankan.

"Saya orang hukum, jadi tidak perlu tunggu ada putusan. Parpol lembaga politik, maka etika yang dikedepankan. Ingat Nazaruddin, yang belum tersangka, sudah dipecat," ujar Ruhut.

Alasan lainnya, kata mantan pengacara itu, Partai Demokrat menjadi besar bukan karena Anas.

"Partai Demokrat punya perekat yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.  PD menang sebagai peserta pemilu karena SBY, bukan karena Anas Urbaningrum, bukan juga karena Ruhut Sitompul," tegas dia.

Ruhut meminta semua kader PD menerima apa pun keputusan dewan pembina, dewan kehormatan dan majelis tinggi Partai Demokrat bila Anas Urbaningrum diganti.

"Paling tidak saya sebagai anak buah Pak Anas, mantan ring 1 Anas telah mempelopori agar Anas legowo mundur. Lebih baik ditampar oleh Ruhut dibanding dicium oleh pengkhianat seperti Nazaruddin," pungkas mantan Tim Sukses Anas Urbaningrum pada Kongres II PD.

Sumber : Antara News
 
© Copyright 2010-2011 Sumarorong Post All Rights Reserved.
Sumarorong Post is a member of MCN Group | Published by Sumarorong Post | Support by Mamasa Cyber News 2011.