JAKARTA— (SUMARORONG POST) Pelaku tabrakan maut Tugu Tani Afriani sangat memungkinkan dikenakan dakwaan akumulatif dalam proses pengadilan atas kasus ‘Xenia maut’. Hal ini dikarenakan lebih dari satu perbuatan pidana yang telah mengakibatkan 9 orang meninggal dunia dan banyak korban yang mengalami luka parah.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Rusli Muhammad mengatakan, dijelaskan dalam UU Lalu lintas maupun KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia bisa dikenakan pasal kelalaian.
Dalam pemeriksaan lanjutnya, ternyata yang Afriani Susanti terbukti mengkonsumsi bahkan sampai menyimpan barang bukti narkoba. Apa yang dilakukan ini juga merupakan tindak kejahatan.
"Di sini ada beberapa kejahatan yang dilakukan tersangka. Disamping lalai dan mengakibatkan kematian manusia juga kejahatan dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Dekan Fakultas Hukum UII ini dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan, untuk perbuatan yang dilakukannya, Afriani Susanti akan dikenakan dakwaan akumulatif dalam proses peradilan. Apalagi akibat yang ditimbulkannya sudah terjadi di mana sembilan orang pejalan kaki tewas.
Pengenaan dakwaan akumulatif ini sebenarnya tidak hanya berlaku dalam proses hukum di luar negeri. Di dalam negeri pengenaan dakwaan akumulatif ini sangat mungkin dilakukan.
Hanya saja, ia juga mengakui, pada saat jaksa mengajukan perkara di tingkat pengadilan, surat dakwaan bisa disusun dengan berbagai cara.
“Bisa dengan mengenakan pasal berlapis melalui dakwaan primer maupun dakwaan sekunder atau dengan menyusun surat dakwaan berdasarkan dengan lebih dari satu perbuatan pidana yang dilakukan atau dakwaan akumulatif,” papar Rusli.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Rusli Muhammad mengatakan, dijelaskan dalam UU Lalu lintas maupun KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia bisa dikenakan pasal kelalaian.
Dalam pemeriksaan lanjutnya, ternyata yang Afriani Susanti terbukti mengkonsumsi bahkan sampai menyimpan barang bukti narkoba. Apa yang dilakukan ini juga merupakan tindak kejahatan.
"Di sini ada beberapa kejahatan yang dilakukan tersangka. Disamping lalai dan mengakibatkan kematian manusia juga kejahatan dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Dekan Fakultas Hukum UII ini dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan, untuk perbuatan yang dilakukannya, Afriani Susanti akan dikenakan dakwaan akumulatif dalam proses peradilan. Apalagi akibat yang ditimbulkannya sudah terjadi di mana sembilan orang pejalan kaki tewas.
Pengenaan dakwaan akumulatif ini sebenarnya tidak hanya berlaku dalam proses hukum di luar negeri. Di dalam negeri pengenaan dakwaan akumulatif ini sangat mungkin dilakukan.
Hanya saja, ia juga mengakui, pada saat jaksa mengajukan perkara di tingkat pengadilan, surat dakwaan bisa disusun dengan berbagai cara.
“Bisa dengan mengenakan pasal berlapis melalui dakwaan primer maupun dakwaan sekunder atau dengan menyusun surat dakwaan berdasarkan dengan lebih dari satu perbuatan pidana yang dilakukan atau dakwaan akumulatif,” papar Rusli.




0 komentar:
Posting Komentar