Jakarta - (SUMARORONG POST) Majelis hakim berulangkali memperingatkan Muhammad Nazaruddin yang telah dua kali menginterupsi keterangan saksi Oktarina Furi. Hakim memperingatkan jika itu dilakukan terus itu bisa memberatkan Nazarudin.
"Terdakwa kalau terus berbelit-belit (mempersulit jalannya persidangan), ini akan memberatkan. Ingat anda terdakwa," ucap Anggota Hakim, Marsudin Nainggolan, memperingatkan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Peringatan itu dikeluarkan Marsudin setelah Hakim Ketua, setelah Hakim Ketua Dharmawatiningsih memperingatkan Nazaruddin yang sudah dua kali menyela keterangan mantan staf keuangan Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin itu.
Nazaruddin pertama kali menyela keterangan dari Oktarina, ketika ia menjelaskan rangkaian kejadian baik pertemuan maupun rapat-rapat yang terjadi di PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan Permai Group terkait proyek-proyek pengadaan pemerintah. Nazaruddin protes, saksi tak menjelaskan tahun kejadian itu terjadi.
Hakim ketua Dharmawatiningsih yang kebetulan mengajukan pertanyaan itu, tak suka dengan sikap Nazaruddin. "Terdakwa, saksi ini tadi sudah menjelaskan ini rangkaian yang terjadi pada tahun 2009, terdakwa juga tolong menyimak, kalau perlu dicatat," ujarnya.
Protes kedua kembali dilayangkan oleh Nazaruddin ketika saksi menjawab pertanyaan hakim, apakah terdakwa pernah datang ke ruang kerja Neneng Sri Wahyuni di lantai tiga. Oktarina menjawab pernah melihat.
Hakim kemudian menanyakan kembali apa pernah mendengar percakapan mereka, karena Oktarina kebetulan adalah satu ruangan dengan Neneng. Oktarina menjawab tidak, karena dia langsung ke luar ruangan.
"Majelis Hakim tolong peringatkan saksi, untuk memberikan kesaksian yang benar, ini kesaksiaannya berbeda dengan BAP," ujar Nazar kembali protes. Nazar mengatakan, saksi lainnya tidak pernah melihat dirinya ke lantai 3.
Mendengar protes itu, Hakim Dharmawatiningsih kembali memperingatkan. "Terdakwa jangan terus berbicara, terdakwa nanti akan diberikan kesempatan sendiri untuk menanggapi, biarkan saksi menjelaskan," ujar Hakim Ketua.
Peringatan Hakim Ketua itu disusul dengan peringatan Hakim Anggota Marsuddin Nainggolan bahwa sikap Nazaruddin bisa memberatkan dirinya sendiri nanti.
"Terdakwa kalau terus berbelit-belit (mempersulit jalannya persidangan), ini akan memberatkan. Ingat anda terdakwa," ucap Anggota Hakim, Marsudin Nainggolan, memperingatkan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Peringatan itu dikeluarkan Marsudin setelah Hakim Ketua, setelah Hakim Ketua Dharmawatiningsih memperingatkan Nazaruddin yang sudah dua kali menyela keterangan mantan staf keuangan Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin itu.
Nazaruddin pertama kali menyela keterangan dari Oktarina, ketika ia menjelaskan rangkaian kejadian baik pertemuan maupun rapat-rapat yang terjadi di PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan Permai Group terkait proyek-proyek pengadaan pemerintah. Nazaruddin protes, saksi tak menjelaskan tahun kejadian itu terjadi.
Hakim ketua Dharmawatiningsih yang kebetulan mengajukan pertanyaan itu, tak suka dengan sikap Nazaruddin. "Terdakwa, saksi ini tadi sudah menjelaskan ini rangkaian yang terjadi pada tahun 2009, terdakwa juga tolong menyimak, kalau perlu dicatat," ujarnya.
Protes kedua kembali dilayangkan oleh Nazaruddin ketika saksi menjawab pertanyaan hakim, apakah terdakwa pernah datang ke ruang kerja Neneng Sri Wahyuni di lantai tiga. Oktarina menjawab pernah melihat.
Hakim kemudian menanyakan kembali apa pernah mendengar percakapan mereka, karena Oktarina kebetulan adalah satu ruangan dengan Neneng. Oktarina menjawab tidak, karena dia langsung ke luar ruangan.
"Majelis Hakim tolong peringatkan saksi, untuk memberikan kesaksian yang benar, ini kesaksiaannya berbeda dengan BAP," ujar Nazar kembali protes. Nazar mengatakan, saksi lainnya tidak pernah melihat dirinya ke lantai 3.
Mendengar protes itu, Hakim Dharmawatiningsih kembali memperingatkan. "Terdakwa jangan terus berbicara, terdakwa nanti akan diberikan kesempatan sendiri untuk menanggapi, biarkan saksi menjelaskan," ujar Hakim Ketua.
Peringatan Hakim Ketua itu disusul dengan peringatan Hakim Anggota Marsuddin Nainggolan bahwa sikap Nazaruddin bisa memberatkan dirinya sendiri nanti.
0 komentar:
Posting Komentar