Gubernur Nasib Enam Anggota DPRD Tergantung Mendagri

Kamis, 08 Maret 2012



SUMARORONG POST - Gubernur Sulawesi Barat H Anwar Adnan Saleh, menyampaikan nasib enam anggota DPRD Mamasa yang telah dilakukan Penggantian Antar Waktu, karena sebelumnya menjadi terpidana kasus dugaan korupsi, sangat tergantung dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Memang saya telah memiliki kewenangan untuk mengembalikan enam anggota DPRD Mamasa setelah lahirnya amar putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) yang telah divonis bebas dari segala dakwaan kasus korupsi penggunaan dana SPPD di sekretariat DPRD Mamasa tahun 2009 silam," kata Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Rabu.

Namun demikian, kata dia, dirinya tidak serta merta harus menindaklanjuti untuk mengembalikan mereka kembali untuk aktif menjadi anggota DPRD Mamasa, sebelum ada petunjuk dari Mendagri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pemberhentian terhadap enam anggota DPRD Mamasa ini juga atas dasar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis bersalah dengan hukuman penjara satu tahun delapan bulan.
"Yang menjadi permasalahan, karena setelah dilakukan pemberhentian terhadap enam anggota DPRD Mamasa ini lahir amar putusan peninjauan Kembali (PK) MA yang telah membebaskan 24 terpidana dari segala dakwaan korupsi.

Oleh karena itu, kata dia, dirinya harus jeli menyikapi persoalan hukum yang terjadi di Mamasa. "Masalah ini telah kita sampaikan ke Mendagri. Kita lihat saja seperti apa keputusan Mendagri setelah keluarnya fatwa MA terkait PK itu sendiri," ujarnya.

Ia menerangkan, fatwa MA ini berpendapat bahwa rehabilitasi nama baik terdakwa sudah berada dalam kewenangan administrasi kepegawaian dan itu telah menjadi kewenangan eksekutif atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengambil keputusan dengan dilandasi oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kata dia, nasib enam anggota DPRD Mamasa periode 2009-2014 yang sebelumnya telah dilakukan PAW masing-masing Andi Asdar Wahab (Partai Amanat Nasional), Yohanes Karatong SH (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Junaedi (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs Aco Mea Amri (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs H Sudirman (Partai Golongan Karya) dan Ridwan (Partai Bulan Bintang) masih ada peluang untuk mengembalikan mereka menjadi anggota DPRD hingga akhir masa jabatannya berakhir.

"Jika masing-masing partai politik (Parpol) ke enam anggota DPRD Mamasa yang dilakukan PAW kembali mengusulkan ke KPU serta dikuatkan dengan keputusan Mendagri, maka tak ada alasan untuk tidak dilakukan proses pengangkatan kembali terhadap enam anggota DPRD ini," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 Sumarorong Post All Rights Reserved.
Sumarorong Post is a member of MCN Group | Published by Sumarorong Post | Support by Mamasa Cyber News 2011.