MAMASA, SUMARORONG POST — Massa pendukung mantan Bupati Mamasa, Obde Nego Depparinding, berkumpul di Lapangan Mamasa, Sulawesi Barat, Sabtu (18/2/2012). Mereka menunggu sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sulawesi Barat terkait putusan PK Mahkamah Agung yang menyatakan Obed dan enam mantan anggota DPRD Mamasa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, rangkaian aksi telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir demi mendukung diangkatnya kembali Obed sebagai Bupati Mamasa menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Obed tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif senilai Rp 1,2 miliar. Terkait putusan tersebut, besok merupakan batas akhir penetapan, terhitung 30 hari setelah terbitnya putusan MA pada 17 Januari lalu.
Massa Obed mengancam akan menyegel sejumlah obyek vital Mamasa, termasuk kantor Bupati Mamasa, jika sampai hari ini Mendagri tidak mengeluarkan SK pelantikan Obed Nego menjadi bupati, sesuai batas akhir perintah eksekusi MA.
Pendukung Obed, Yusuf Rahmat dan Andi Daen Bonggadatu, menyatakan, konsentrasi massa hari ini hanya menunggu kepastian sikap Mendagri untuk menindaklanjuti perintah putusan MA. Mereka berpendapat, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengembalikan Obed Nego dan keenam anggota DPRD tersebut ke posisi dan jabatan semula karena dasar pemecatan mereka adalah sangkaan hukum.
"Oleh karena putusan hukum tertinggi sudah menyatakan yang bersangkutan bebas murni atau tidak bersalah seperti dituduhkan, maka konsekuensinya mereka harus kembali menduduki posisi dan jabatannya semula.," ujar Yusuf.
Jumat kemarin, ribuan pendukung Obed Nego berkonvoi keliling Kota Mamasa. Mereka sempat bersitegang dengan ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan pasukan Brimob di pintu gerbang kantor Bupati Mamasa yang melarang mereka masuk halaman kantor bupati itu. Massa kemudian memaksa masuk dengan cara menerobos barikade pengamanan petugas menggunakan motor dan truk hingga menyerbu masuk ke kantor bupati.
0 komentar:
Posting Komentar