MA Keluarkan Fatwa Terkait Kasus Obed

Sabtu, 03 Maret 2012



MAMASA (MCN)- Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat H Muhammadia Mansur mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa terkait amar putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yang telah membebaskan terpidana Obed Cs dari kasus dugaan korupsi.

“Fatwa MA yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa pada 28 Februari 2012 terkait penjelasan amar putusan PK MA Nomor 186.PK/Pid.Sus/2011 yang membebaskan mantan Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding dan 24 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Mamasa tahun 2009,” kata Ketua DPRD Mamasa Muhammadia Mansur di Mamuju, Jumat.

Menurutnya, amar putusan PK MA yang mengisyaratkan agar memulihkan hak para terpidana serta mengembalikan kedudukan dan harkat dan martabat para 24 terpidana.

Ia menerangkan, fatwa MA ini berpendapat bahwa rehabilitasi dalam jabatan Obed Negodepparinding sebagai bupati sudah berada dalam kewenangan administrasi kepegawaian dan itu telah menjadi kewenangan eksekutif atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengambil keputusan dengan dilandasi oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Muhammadia yang juga politisi senior dari Partai Golkar ini mengatakan, pada saat Obed Negodepparinding menjabat sebagai bupati telah diberhentikan sebelum akhir masa jabatan karena menjadi terpidana atas dasar putusan MA sendiri.

Saat itu ada 24 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 termasuk Obed Negodepparinding menjadi terpidana korupsi perjalanan dinas fiktif dengan vonis penjara 1,8 tahun.

“Atas dasar putusan MA Obed Negodepparinding pun diberhentikan lalu kemudian mengangkat Ramlan Badawi sebagai bupati hingga masa jabatan 2008-2013,”kata dia.

Karena itu kata dia, tidak ada lagi aturan untuk mengangkat kembali Obed Negodepparinding untuk menjadi bupati sesuai isi fatwa MA.

Untuk enam anggota DPRD Mamasa periode 2009-2014 yang sebelumnya telah dilakukan PAW masing-masing Andi Asdar Wahab (Partai Amanat Nasional), Yohanes Karatong SH (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Junaedi (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs.Aco Mea Amri (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs.H.Sudirman (Partai Golongan Karya) dan Ridwan (Partai Bulan Bintang) masih ada peluang untuk mengembalikan mereka menjadi anggota DPRD hingga akhir masa jabatannya berakhir.

“Jika masing-masing partai politik (Parpol) ke enam anggota DPRD Mamasa yang dilakukan PAW kembali mengusulkan ke KPU maka tak ada alasan untuk tidak dilakukan proses,” katanya.
Ia mengatakan, dirinya dan bupati Mamasa tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat mereka kecuali parpol pendukung mereka untuk mengusulkan ke KPU.

Ia berharap, masyarakat di Mamasa tetap damai dan bisa memahami maksud atas lahirnya Fatwa MA atas PK terhadap 24 mantan anggota DPRD ini.

“Kami minta masyarakat bisa memahami masalah ini tanpa harus melakukan aksi yang bisa merusak citra daerah Mamasa,” pungkasnya. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 Sumarorong Post All Rights Reserved.
Sumarorong Post is a member of MCN Group | Published by Sumarorong Post | Support by Mamasa Cyber News 2011.