Mamasa Bergolak, Kepentingan Politik Nuansa SARA

Rabu, 29 Februari 2012



SUMARORONG POST - Kondisi Mamuju, Sulawesi Barat, pasca putusan PK Mahkamah Agung No.186.PK/Pid.Sus/2011 yang membebaskan mantan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding bersama 24 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD dikwatirkan akan semakin memburuk bila Mendagri tidak segera turun tangan mengambil tindakan tegas.

Selaku anak daerah yang inigin menjaga kondusifnya Mamasa, Arifin Baso mantan anggota DPRD yang pernah dihukum dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Mamasa 2004-2009, bersama Budiman Ketua kerukunan Masyarakat Mamasa di Jakarta dan Frandi Laweh selaku Dewan Pakar menyerukan Mendagri dan Mahkamah Agung untuk tidak menganulir keputusan yang telah dikeluarkan Mendagri perihal pencopotan mantan Bupati Mamasa Obed Nego.

“Mendagri diminta jangan pilin-plan atas putusan yang telah dikeluarkannya. Agar tercipta suasana yang kondusif dan mencegah meletusnya konflik SARA di Mamasa,” kata Arifin kepada wartawan media ini di Kampung Daun Cikini Jakarta Pusat, Selasa (28/02).

Di Mamasa saat ini, menurut Arifin, terjadi demo yang dilakukan pendudukung Obed Nego minta dikembalikan posisi Bupati Mamasa kepada Obed Nego.

Aksi unjuk rasa yang gencar dilakukan akhir-akhir ini dinilai sangat mengancam kenyamanan masyarakat. Karena para pendukung Obed Nego akan melakukan aksi brutal bila tidak dipenuhi keinginan mereka. Kabar yang disampaikan dari Mamasa, sudah ada tempat-tempat yang dibakar seperti gedung Diknas.

Untuk itu, Arifin minta pada Mendagri segera mengambil tindakan tegas agar tidak terjadi konflik SARA disana. Juga untuk aparat keamanan harus bersikap netral dalam menjaga suasana keamanan serta tidak memperkeruh suasana kondusif dimasyarakat.

“Kami telah menerima putusan PK MA dengan berbesar hati. Kami berharap, mantan Bupati Mamasa Obed Nego juga mengambil sikap demikian,” ujar Arifin.

Hal senadapun dsampaikan Budiman, agar para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan para elit politik bersama aparat keamanan bisa menjaga keutuhan keamanan di Mamasa. Ia minta agar masyarakat bisa menenangkan diri sehingga tidak terprovokasi.

Kepada Bupati H Ramlan Badawi, Budimana berharap, bisa membangun hubungan dengan semua tokoh yang ada di Mamasa dan kepada pak Obed diminta untuk legowo dengan putusan yang telah dikeluarkan Mendagri.

Sementara pihak Kemendagri yang diwakili Reydonnyzar Moenek menjelaskan, saat ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi masih bersikap hati-hati untuk mengambil tindakan kasus Bupati Mamasa.

“Atas putusan Kasasi MA yang membebaskan Obed Nego, Mendagri belum bisa bersikap. Mendagri hanya baru bisa menjawab surat yang dilayangkan Obed Nego tertanggal 25 januari 2012 dengan melayangkan surat tertanggal 6 Februari 2012 yang initinya meminta fatwa terkait adanya putusan kasasi dan PK,” ujar Donny panggilan akrab Kapuspen Kemendagri.

Untuk itu, Mendagri minta pada semua pihak dapat menangulangi diri agar tercipta situasi yang kondusif dan menjaga pemerintah daerah dalam koridor dan tidak bersifat anarkis. Serta menghimbau gubernur Sulawesi Barat untuk mengambil langkah koordinatif untuk menjaga stabiltas keamana daerah.

Perlu diketahui, mantan Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding diberhentikan Mendagri Gamawan Fauzi pada tanggal 24 Juni 2011 karena vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Obed bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mamasa di Sekretariat DPRD Mamasa yang merugikan negara Rp1,28 miliar. Keputusan pemberhentian Obed itu tertuang dalam SK No 131.76/846 2011 tertanggal 24 Juni 2011.

Obed Nego Depparinding memenangkan Pilkada Mamasa periode 2008 hingga 2013 berpasangan dengan H Ramlan Badawi.


0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 Sumarorong Post All Rights Reserved.
Sumarorong Post is a member of MCN Group | Published by Sumarorong Post | Support by Mamasa Cyber News 2011.