Pendukung Mantan Bupati Mamasa Harap SK Kemendagri

Minggu, 19 Februari 2012




SUMARORONG POST - Pendukung mantan bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Obednego Depparinding, mengharap Kemendagri segera mengeluarkan surat keputusan pelantikan Obednego sebagai Bupati Mamasa dengan batas waktu hingga 10 hari ke depan.

Koordinator aksi demonstrasi pendukung Obednego, Andi Daeng Bongga Datu saat melakukan orasinya di halaman kantor bupati Mamasa, Sabtu, menegaskan agar Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan SK dari hasil keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) atas dugaan korupsi yang menimpa Obednego.

"Pemberhentian Obednego sebagai bupati Mamasa jauh dari amanat hukum dan Undang-undang yang berlaku sebab belum ada keputusan hukum tetap atas dugaan korupsi kepada Obednego, namun pemerintah telah melakukan pemberhentian," jelasnya.

Dia mengatakan, sesuai aturan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 menyatakan pencabutan jabatan terhadap pejabat yang diduga melakukan korupsi tidak bisa dilakukan jika belum dikeluarkan keputusan hukum tetap dari lembaga hukum yang paling tinggi.

Sementara, lanjut Andi Daeng, pemerintah melalui rekomendasi Gubernur dan keputusan Kemendagri telah memberhentikan Obednego sebelum keputusan PK MA dikeluarkan, meskipun sebelumnya MA telah mendakwa Obednego bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 1,8 tahun.

"Seharusnya, keputusan untuk memberhentikan Obednego sebagai bupati harus menunggu keputusan PK MA sesuai aturan dalam perundang-undangan, langkah memberhentikan Obednego merupakan keputusan yang tidak tepat," tukasnya.

Pernyataan tersebut dibenarkan koordinator negosiasi aksi, Muspida, yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Mamasa yang diberhentikan akibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD itu.

Menurutnya, keputusan pemberhentian Obednego terlalu terburu-buru sebab beberapa mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, termasuk Obednego yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Mamasa masih menempuh jalur hukum yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Kapala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Rizal mengatakan, meskipun terdakwa korupsi melakukan langkah hukum atas keputusan MA, namun terdakwa tetap harus menjalani hukuman sambil menunggu keputusan PK MA.

Sehingga, keputusan untuk memberhentikan Obednego beserta enam anggota DPRD lainnya tidak menyalahi aturan sebab hal tersebut dilakukan saat keputusan MA dikeluarkan dan sebelum keputusan PK MA dikeluarkan.

Sumber: PhinisiNews

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 Sumarorong Post All Rights Reserved.
Sumarorong Post is a member of MCN Group | Published by Sumarorong Post | Support by Mamasa Cyber News 2011.