SUMARORONG POST - Ketua DPRD Mamasa Sulawesi Barat H.Muhammadiah Mansyur menyatakan, enam anggota DPRD Mamasa satutusnya masih non aktif hingga ada surat keputusan dari masing-masing partai politik.
"Enam anggota DPRD Mamasa memang telah dilakukan PAW berdasarkan surat keputusan gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan surat keputusan dari Mahkama Agung (MA) tanggal 17 Maret 2011. Yang menjadi masalah karena ternyata kembali lahir putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam anggota DPRD yang aktif dan 17 mantan anggota DPRD Mamasa termasuk Obed Negodepparinding selaku mantan bupati Mamasa,"kata Ketua DPRD Mamasa, Muhammadia Mansyur di Mamuju, Kamis.
Karena itu, untuk mengembalikan hak-hak terhadap enam anggota DPRD Mamasa yang di PAW tersebut tentunya bisa di proses setelah ada surat keputusan dari masing-masing partai politik.
"Aksi demo yang meminta pengembalian hak-hak enam anggota DPRD dan pak Obed Negodepparinding kepuuitsannya belum bisa kami lakukan secara terburu-buru. Khusus untuk anggota DPRD keputusannya ada pada parpol mereka baru bisa dilakukan proses pengembalian hak-hak selaku wakil rakyat,"kata dia.
Ia menyampaikan, keenam anggota DPRD Mamasa yang diberhentikan masing-masing Andi Asdar Wahab (Partai Amanat Nasional), Yohanes Karatong SH (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Junaedi (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs.Aco Mea Amri (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs.H.Sudirman (Partai Golongan Karya) dan Ridwan (Partao Bulan Bintang).
Sementara untuk Obed Nego kata dia, juga belum bisa dipaksakan untuk dilakukan sidang paripurna untuk mengangkat kembali menjadi Bupati Mamasa sebelum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
Karena itu kata dia, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa simpatisan Obed diharapkan tidak terprovokasi dan mengakhiri aksi pendudukan kantor DPRD.
"Kami minta masyarakat untuk bisa menahan diri tanpa harus menduduki kantor DPRD. Kasian para anggota DPRD tidak bisa melaksanakan tugasnya secara baik akibat tekanan massa,"pinta Muhammadia Mansur.
Ia mengatakan, dirinya akan tetap menghargai segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tidak mungkin serta merta memaksakan untuk mengembalikan enam anggota DPRD yang telah di PAW. Semuanya butuh proses sesuai aturan hukum yang berlaku,"terangnya.
Dia mengatakan, saat ini Mendagr masih mengkaji lebih jauh sebelum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasus mantan Bupati Mamasa Obed.
Untuk diketahui sebelumnya MA telah menjatuhkan vonis pidana korupsi kepada Obed bersama 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009.
Atas dasar itu kata dia, Mendagri menyikapi dengan mengeluarkan SK pemecatan Obed yang saat itu masih menjabat bupati Mamasa.
Tidak berselang lama, kata dia, MA kemudian mengabulkan PK para terpidana, termasuk Obed yang terpilih sebagai bupati pada 2008 lalu. Pembebasan dan pemulihan nama baik pun tercantum dalam amar putusan MA, sesuai putusan PK nomor 186 PK/PID.SUS/2011, tertanggal 18 Januari 2012.
"Kasus ini butuh kajian lebih mendalam dengan melibatkan para ahli hukum yang akan mengkaji atas amar putusan MA terhadap Obed CS,"jelasnya.
"Enam anggota DPRD Mamasa memang telah dilakukan PAW berdasarkan surat keputusan gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan surat keputusan dari Mahkama Agung (MA) tanggal 17 Maret 2011. Yang menjadi masalah karena ternyata kembali lahir putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam anggota DPRD yang aktif dan 17 mantan anggota DPRD Mamasa termasuk Obed Negodepparinding selaku mantan bupati Mamasa,"kata Ketua DPRD Mamasa, Muhammadia Mansyur di Mamuju, Kamis.
Karena itu, untuk mengembalikan hak-hak terhadap enam anggota DPRD Mamasa yang di PAW tersebut tentunya bisa di proses setelah ada surat keputusan dari masing-masing partai politik.
"Aksi demo yang meminta pengembalian hak-hak enam anggota DPRD dan pak Obed Negodepparinding kepuuitsannya belum bisa kami lakukan secara terburu-buru. Khusus untuk anggota DPRD keputusannya ada pada parpol mereka baru bisa dilakukan proses pengembalian hak-hak selaku wakil rakyat,"kata dia.
Ia menyampaikan, keenam anggota DPRD Mamasa yang diberhentikan masing-masing Andi Asdar Wahab (Partai Amanat Nasional), Yohanes Karatong SH (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Junaedi (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs.Aco Mea Amri (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs.H.Sudirman (Partai Golongan Karya) dan Ridwan (Partao Bulan Bintang).
Sementara untuk Obed Nego kata dia, juga belum bisa dipaksakan untuk dilakukan sidang paripurna untuk mengangkat kembali menjadi Bupati Mamasa sebelum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
Karena itu kata dia, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa simpatisan Obed diharapkan tidak terprovokasi dan mengakhiri aksi pendudukan kantor DPRD.
"Kami minta masyarakat untuk bisa menahan diri tanpa harus menduduki kantor DPRD. Kasian para anggota DPRD tidak bisa melaksanakan tugasnya secara baik akibat tekanan massa,"pinta Muhammadia Mansur.
Ia mengatakan, dirinya akan tetap menghargai segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tidak mungkin serta merta memaksakan untuk mengembalikan enam anggota DPRD yang telah di PAW. Semuanya butuh proses sesuai aturan hukum yang berlaku,"terangnya.
Dia mengatakan, saat ini Mendagr masih mengkaji lebih jauh sebelum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasus mantan Bupati Mamasa Obed.
Untuk diketahui sebelumnya MA telah menjatuhkan vonis pidana korupsi kepada Obed bersama 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009.
Atas dasar itu kata dia, Mendagri menyikapi dengan mengeluarkan SK pemecatan Obed yang saat itu masih menjabat bupati Mamasa.
Tidak berselang lama, kata dia, MA kemudian mengabulkan PK para terpidana, termasuk Obed yang terpilih sebagai bupati pada 2008 lalu. Pembebasan dan pemulihan nama baik pun tercantum dalam amar putusan MA, sesuai putusan PK nomor 186 PK/PID.SUS/2011, tertanggal 18 Januari 2012.
"Kasus ini butuh kajian lebih mendalam dengan melibatkan para ahli hukum yang akan mengkaji atas amar putusan MA terhadap Obed CS,"jelasnya.
Sumber : Seputar Sulawesi
0 komentar:
Posting Komentar