Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

ICW: Kejari Polewali Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 07 Februari 2012 | 0 komentar


JAKARTA — SUMARORONG POST - Sorotan kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Sulbar terkait vonis kasasi mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding terus berdatangan. Kali ini datang dari lembaga penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Abdullah Dahlan, mengatakan, sikap Kejari Polewali yang tidak melakukan eksekusi penahanan terhadap Obed merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum. “Semua punya posisi sama dalam hukum. Proses peradilan jangan diabaikan. Harusnya dari awal eksekusi di kejaksaan dilakukan. Apalagi sudah ada vonis kasasi,” jelas Abdullah kepada Radar Sulbar di Jakarta, Minggu 5 Februari.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi kepada Obed serta 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, selama 1 tahun 8 bulan. Hanya saja Obed tidak menjalani putusan ini, hingga turunnya vonis Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskannya dari segala hukuman.

Kejari selaku eksekutor dianggap bertanggung jawab karena tidak melakukan penahanan, sesuai amar putusan kasasi dari MA. “Kejaksaan harus bertanggung jawab,” imbuh Abdullah.

Eksekusi ini diperlukan guna menjaga agar para terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan pelanggaran lainnya. “Apalagi sudah ada vonis. Soal PK, itu lain hal. Bagaimanapun, proses peradilan harus berjalan, siapa pun orangnya,” tegasnya.

Sumber : Radar Sulbar

Buramnya Potret Hukum Indonesia

| 0 komentar


SUMARORONG POST -  Di tengah buramnya wajah hukum di Indonesia, kita dikejutkan oleh keputusan berani  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angelina Sondakh (Angie), Wakil Sekjen Partai Demokrat dijadikan tersangka dalam kasus korupsi wisma atlet di Palembang, Sumsel.

Mengejutkan karena Angie diduga tidak akan tersentuh hukum karena dari partai penguasa. Apalagi KPK terkesan lelet.

Nazaruddin yang kini disidang, juga dalam kasus wisma atlet, semula terkesan akan dijadikan tumbal. Tapi dia cerdik dan membongkar nama-nama yang pernah kecipratan rezeki darinya. Nama Angie juga melesat dari mulut Nazaruddin. Kalau saja KPK konsisten, sederet elite Partai Demokrat tinggal menunggu panggilan KPK.

Seperti halnya politik yang kini menjadi bahan cercaan, hukum di Indonesia juga tidak lepas dari kritik, hujatan dan cercaan. Belakangan ini intensitasnya bahkan meningkat.

Bukan karena penanganan kasus kakap seperti Nazaruddin, tapi justru oleh kasus-kasus ‘sandal jepit’, yaitu kasus kecil yang menimpa orang kecil tapi memberikan gaung yang sangat besar. Ini karena menyangkut rasa keadilan yang bagi rakyat kecil sudah makin jauh dari jangkauan.

Seorang siswa SMP di Palu, AAL, yang dituduh mencuri sandal jepit milik anggota polisi dinyatakan bersalah oleh hakim. Nenek Minah dihukum karena mencuri 3 buah kakao, pencuri semangka, pisang, sarung harus mendekam dalam penjara, adalah kasus-kasus yang meresahkan.

Yang paling baru adalah kisah nenek Rasminah yang dihukum 4 bulan 10 hari oleh Mahkamah Agung karena mencuri piring majikannya. Ini tak kalah menggegerkannya, MA dituduh tidak memiliki rasa keadilan. Pengadilan Negeri Tangerang sendiri membebaskan nenek Rasminah dari segala dakwaan.

Kisah pencuri sandal dan nenek Rasminah hampir mirip. Dalam persidangan AAL, sandal yang dijadikan barang bukti tidak sesuai dengan barang yang hilang milik anggota polisi tadi. Dalam kasus nenek Rasminah ada juga barang bukti yang tidak sesuai, tapi hakim agung menjatuhkan hukuman.

Hakim agung Artijo Alkostar yang memimpin sidang berbeda pendapat dan menyatakan nenek Rasminah tidak bersalah, tapi dua yang lain menghukum Rasminah.

Negara hukum memang tidak bisa membiarkan pencuri sekecil apapun berkeliaran. Tetapi penanganan yang tidak mendasarkan rasa keadilan justru bisa jadi bumerang. Penegakan hukum tujuannya untuk melindungi warga negara agar mendapatkan keadilan.

Ketua Mahkamah Agung Arifin H Tumpa bilang, rasa keadilan hakim itu berbeda-beda satu dan lainnya. Keputusan mereka akan dipertanggungjawabkan sampai akhirat.

Itu memang sistem hukum yang kita anut. Hakim di Indonesia  bukan corong undang-undang sehingga hati nurani sangat menentukan. Celakanya kalau perbedaan penafsiran itu sangat kontras.

Dalam kasus pembebasan tanah untuk jalan tol di Semarang, Jateng, misalnya, ada dua calo tanah yang diajukan ke pengadilan Tipikor.

Hamid, salah satu calo, dihukum 5 tahun, sedang temannya Agus Sukmaniharto yang disidang terpisah, dinyatakan bebas. Padahal keduanya beraksi bersama-sama hingga merugikan negara Rp 12 miliar.

***

Kasus yang tidak kalah menarik tapi terlepas dari perhatian publik adalah dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) 24 mantan anggota DPRD Mamasa oleh MA. Sebelumnya, oleh MA juga, masing-masing dihukum 1 tahun 8 bulan karena terbukti korupsi dana APBD.

Sesuai ketentuan, selama mengajukan PK yang bersangkutan harus menjalani hukumannya. Tapi dari 24 orang di atas hanya 12 yang patuh, selebihnya kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk Obednego Depparinding yang juga mantan Bupati Mamasa.

PK memang sebuah upaya hukum. Tapi apakah PK tidak mempertimbangkan perilaku para terhukum yang memilih kabur dari pada menjalani hukuman. Dalam putusan pengadilan perilaku bisa menjadi faktor yang meringankan atau memberatkan.

Apakah mereka yang kabur dengan melecehkan hukum layak diberi pengampunan? Terkesan KPK malah jadi tempat berlindung bagi para penjahat.

Hukum kita memang masih berwajah buram. Bisa saja hakim punya penafsiran berbeda. Tapi kalau perbedaannya menyolok seperti kasus Pengadilan Tipikor Semarang, tentu menimbulkan kecurigaan.

Semoga kasus-kasus besar yang kini ditangani KPK tidak bernasib seperti itu. Dituntutnya hakim Syarifudin (dalam kasus kepailitan) dengan hukuman 20 tahun, oleh jaksa Tipikor, memberikan nafas lega.

Hukum yang tidak memberikan keadilan bisa menimbulkan kekecewaan. Misalnya, demi hukum seorang penjahat besar bisa bebas karena tidak ada bukti. Bisa juga hakim memutuskan perkaranya masuk ranah perdata.

Secara hukum mungkin sah dan banyak para koruptor yang bebas karena alasan-alasan (yang dicari-cari) tadi. Tapi kalau dari tinjauan kriminologi --meminjam istilah Prof JE Sahetapy-- mereka itu tetap saja bajingan.

Hukum Vs. Keadilan Rakyat

Kamis, 02 Februari 2012 | 0 komentar


Bagaimana dengan rasa keadilan para penegak hukum yang ada di Indonesia kali ini. Apalagi saat ini kalau kita lihat merebaknya kasus Afriyani yang menghilangkan 9 nyawa orang dikarenakan ia dengan sengaja menggunakan Narkoba sehingga lepas kendali yang akhirnya menghilangkan nyawa manusia. Dan kabarnya sampai saat ini Afriyani hanya diberikan hukuman 6 Tahun penjara


SUMARORONG POST - Mengulas permasalahan hukum yang ada di Indonesia memang sampai saat inipun masih banyak kendalanya. Persoalan yang serius bagi masyarakat di Indonesia kali ini, bayangkan saja persoalan keadilan bagi rakyat Indonesia kini menjadi sebuah bayangan riil yang ditafsirkan hukum di Indonesia adalah hukum untuk uang. Artinya selama ada uang maka hukumpun dapat dibeli. 

Selintas kalau kita lihat banyaknya kasus yang menimpa masyarakat untuk kelas bawah justru dipersulit bahkan hukumannya berat, seperti kasus pencurian sandal yang dilakukan aanak umur 15  tahun yang di vonis 5 tahun penjara. Atau kasus pencurian Kakao oleh seorang nenek, atau pencurian 1 buah semangka dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dan bagaimana dengan keadilan hilangnya uang rakyat yang dicuri oleh para pejabat atau para oknum yang merugikan bangsa ini. Sebagai contohnya kasus Bank Century dimana sampai saat inipun kasus tersebut seakan-akan tidak tertuntaskan. Uang senilai Rp 6,7 trilyun nyaris sampai saat ini belum terkuak.

Bagaimana dengan rasa keadilan para penegak hukum yang ada di Indonesia kali ini. Apalagi saat ini kalau kita lihat merebaknya kasus Afriyani yang menghilangkan 9 nyawa orang dikarenakan ia dengan sengaja menggunakan Narkoba sehingga lepas kendali yang akhirnya menghilangkan nyawa manusia. Dan kabarnya sampai saat ini Afriyani hanya diberikan hukuman 6 Tahun penjara.

Bandingkan apabila itu dilakukan oleh orang yang tidak mampu, pastinya hukuman yang ada pastilah dikenakan hukuman mati. Sungguh heran negeri ini bahwa memang uang adalah segala-galanya. Hukum pun dapat diperjual belikan. Hal ini akan menimbulkan sebuah polemic yang berkelanjutan, bahwa memang benar bahwa hukum di Indonesia tidak relevan. Dan hukum hanya meliht dari sisi formalitas saja. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya tidak tercapai dalam konteks keadilan.
Semoga para penegak hukum yang ada di Indonesia ini mengerti sesungguhnya bahwa keadilan bagi rakyat sangat diperlukan. Bukan hanya materi namun rasa keadilan bagi rakyat Indonesia, dan jangan hukum itu hanya bisa diperjualbelikan atau justru dipermainkan, dimana sikuat menjadi kuat dengan materinya, dan si lemah menjadi lemah karena tidak adanya kekuatan untuk mencapainya.

Sumber : Kompasiana

Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan

Rabu, 01 Februari 2012 | 0 komentar



JAKARTA - (SUMARORONG POST) Tak ada yang lebih mengguncangkan batin Rasmiah, 54 tahun, selain putusan Mahkamah Agung yang ia dengar pekan lalu. Ia dinyatakan bersalah mencuri piring, mangkuk, bahan sup buntut, dan pakaian bekas majikannya, Hj. Aisyah M.R. Soekarno Puteri.

Putusan yang ia ketahui dari LBH Mawar Saron itu membuat penduduk Ciputat, Tangerang Selatan, tersebut menangis berhari-hari. "Ibu menangis terus setiap salat. Dia tak mau makan," kata Astuti, anak tunggal Rasmiah, tadi malam. 

Astuti telah berusaha membujuk ibunya agar melupakan masalah hukum yang menjeratnya itu. Ia mengajak Rasmiah jalan-jalan. Tapi Rasmiah tetap saja teringat pengalamannya ditahan pada 2010 karena laporan Aisyah itu. "Dia bilang enggak mau masuk (penjara) lagi," ujar Astuti.

Hingga tadi malam, salinan putusan perkara yang sebenarnya telah rampung pada Mei 2011 itu belum ia terima. Tapi putusan lengkap majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar itu telah ditayangkan di situs web Mahkamah Agung. Majelis kasasi memidananya 4 bulan 10 hari, sesuai dengan masa tahanan yang dijalaninya saat proses penyidikan. 

"Kami belum menerima salinan putusan kasasi secara resmi," ujar Jefri Kam, salah seorang penasihat hukum Rasmiah, tadi malam. Jefri berjanji, begitu menerima salinan putusan, pihaknya segera akan mengajukan peninjauan kembali. 

Hal yang tak bisa diterima Jefri cs adalah putusan bahwa kliennya mencuri. "Status bersalah itu akan menempel pada dia." Menurut majelis, enam piring itu milik Aisyah dan ditemukan di rumah kontrakan Rasmiah tanpa izin Aisyah. Dengan demikian, Rasmiah layak dinyatakan mencuri. Menurut Rasmiah di persidangan
Pengadilan Negeri Tangerang, enam piring barang bukti itu adalah pemberian Arief, bekas suami Aisyah. Sedangkan pakaian bekas adalah pemberian Aisyah.

Putusan itu tak bulat. Hakim ketua Artidjo berbeda pendapat. Dalam dissenting opinion Artidjo, dinyatakan tak semua barang bukti milik Aisyah. Mangkuk adalah pemberian Samirah, tetangga Rasmiah. "Ini sesuai dengan tutup mangkuk yang dibawa saksi Samirah." Ketua majelis yakin karena tutup mangkuk masih ada pada Samirah. 

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rasmiah bebas tidak murni pada 22 Desember 2010. Jaksa penuntut umum Riyadi mengajukan kasasi atas putusan itu. Riyadi menolak berkomentar soal putusan kasasi ini. 

Kini Astuti dan Rasmiah hanya pasrah atas apa pun yang akan terjadi. "Semua kami serahkan kepada penasihat hukum," ucap Astuti.

Sumber : Tempo
 
© Copyright 2010-2011 Sumarorong Post All Rights Reserved.
Sumarorong Post is a member of MCN Group | Published by Sumarorong Post | Support by Mamasa Cyber News 2011.