MA Dinilai Tak Konsisten

Minggu, 05 Februari 2012



Jakarta - (SUMARORONG POST) Mahkamah Agung dinilai bersikap tidak konsisten karena mengabulkan peninjauan kembali alias PK yang diajukan bekas bupati Mamasa, Obed Nego Deparinding. Pakar pemerintahan LIPI, Siti Zuhro mengatakan, putusan MA yang mengabulkan PK Obed bakal menyulitkan Kementerian Dalam Negeri. Ini karena Kementerian telah memecat Obed sebagai Bupati setelah MA tetap menghukumnya ditingkat kasasi. "Menurut saya kita harus cermat, apakah ini kasus politisasi saja untuk menyeret yang bersangkutan ke ranah hukum karena ada kontespasi yang belum final. Atau memang yang bersangkutan melakuan korupsi. Jika, tidak melakukan, maka tidak benar kalau dia dihukum".

Pengamat pemerintahan LIPI Siti Zuhro menambahkan Kemendagri harus bertanggungjawab memulihkan kembali nama baik bekas bupati Mamasa. Namun Siti belum bisa memastikan apakah ada landasan hukum yang kuat untuk membolehkan Obed Nego Depparinding kembali menjabat sebagai bupati. Pasalnya, putusan kasasi MA merupakan putusan tetap, yang membenarkan secara hukum untuk mengganti jabatan seorang Bupati. MA akhirnya memutus bebas Obed Nego Depparinding setelah mengajukan PK. Ia sebelumya diputus bersalah atas dugaan korupsi dana pejalanan dinas fiktif sebesar Rp 1.2 Miliar.

Sumber : KBR68H

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 Sumarorong Post All Rights Reserved.
Sumarorong Post is a member of MCN Group | Published by Sumarorong Post | Support by Mamasa Cyber News 2011.