SUMARORONG POST - Mahkamah Agung (MA) diminta mengeluarkan fatwa hukum terkait masalah kontroversial di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
"MA harus segera mengeluarkan fatwa hukum terkait masalah hukum kontroversial, agar fatwa itu segera dilaksanakan untuk menghentikan segala bentuk potensi konflik yang bisa terjadi di Mamasa," kata Bupati Mamasa Ramlan Badawi di Mamuju, Senin.
Bupati Mamasa mengatakan, masyarakat hingga saat ini masih kebingungan menyikapi, masalah hukum yang terjadi di Kabupaten Mamasa, sehingga harus ada penyelesaian melalui fatwa hukum dari MA terkait masalah hukum di Mamasa.
"Kami selaku pemerintah di Mamasa, akan menghormati apapun fatwa hukum yang akan dikeluarkan MA agar masalah hukum di Mamasa dapat diselesaikan, dan tidak ada lagi masalah," katanya.
Menurut dia, pemerintah ditingkat pusat yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga harus tegas dalam memutuskan penyelesaian masalah hukum di Mamasa, sehingga Mendagri juga harus mendesak agar MA mengeluarkan fatwa hukum untuk dijalankan di Mamasa.
"Jangan biarkan masalah hukum kontroversial di Mamasa, yang baru pertama kali terjadi di Indonesia, berlarut-larut tanpa penyelesaian karena itu akan membuat masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum, dan justru akan semakin resah," katanya.
Ia juga meminta agar masyarakat di Mamasa, dapat sabar menunggu apapun yang akan diputuskan pemerintah di tingkat pusat terkait masalah hukum yang ada di Mamasa, dengan tidak berbuat sesuatu yang dapat merugikan daerah kita.
Masalah hukum di Mamasa sebelumnya muncul, setelah MA melakukan peninjauan kembali (PK) kasus dugaan korupsi mantan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding, yang kemudian menyatakan Obed Nego Depparinding, tidak bersalah dan dinyatakan bebas.
Sementara Obed Nego Depparinding telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Mamasa, setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga memvonis Obed Nego Depparinding bersalah dalam kasus dugaan korupsi dengan ancaman hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Obed kemudian digantikan Wakilnya saat itu yakni Ramlan Badawi yang kini menjabat sebagai Bupati Mamasa, melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri.
Sehingga setelah lahirnya keputusan PK dari MA tersebut terhadap kasus dugaan korupsi Obed, massa pendukungya melakukan aksi unjuk rasa menuntut Obed diangkat kembali menjadi Bupati Mamasa.
"MA harus segera mengeluarkan fatwa hukum terkait masalah hukum kontroversial, agar fatwa itu segera dilaksanakan untuk menghentikan segala bentuk potensi konflik yang bisa terjadi di Mamasa," kata Bupati Mamasa Ramlan Badawi di Mamuju, Senin.
Bupati Mamasa mengatakan, masyarakat hingga saat ini masih kebingungan menyikapi, masalah hukum yang terjadi di Kabupaten Mamasa, sehingga harus ada penyelesaian melalui fatwa hukum dari MA terkait masalah hukum di Mamasa.
"Kami selaku pemerintah di Mamasa, akan menghormati apapun fatwa hukum yang akan dikeluarkan MA agar masalah hukum di Mamasa dapat diselesaikan, dan tidak ada lagi masalah," katanya.
Menurut dia, pemerintah ditingkat pusat yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga harus tegas dalam memutuskan penyelesaian masalah hukum di Mamasa, sehingga Mendagri juga harus mendesak agar MA mengeluarkan fatwa hukum untuk dijalankan di Mamasa.
"Jangan biarkan masalah hukum kontroversial di Mamasa, yang baru pertama kali terjadi di Indonesia, berlarut-larut tanpa penyelesaian karena itu akan membuat masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum, dan justru akan semakin resah," katanya.
Ia juga meminta agar masyarakat di Mamasa, dapat sabar menunggu apapun yang akan diputuskan pemerintah di tingkat pusat terkait masalah hukum yang ada di Mamasa, dengan tidak berbuat sesuatu yang dapat merugikan daerah kita.
Masalah hukum di Mamasa sebelumnya muncul, setelah MA melakukan peninjauan kembali (PK) kasus dugaan korupsi mantan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding, yang kemudian menyatakan Obed Nego Depparinding, tidak bersalah dan dinyatakan bebas.
Sementara Obed Nego Depparinding telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Mamasa, setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga memvonis Obed Nego Depparinding bersalah dalam kasus dugaan korupsi dengan ancaman hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Obed kemudian digantikan Wakilnya saat itu yakni Ramlan Badawi yang kini menjabat sebagai Bupati Mamasa, melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri.
Sehingga setelah lahirnya keputusan PK dari MA tersebut terhadap kasus dugaan korupsi Obed, massa pendukungya melakukan aksi unjuk rasa menuntut Obed diangkat kembali menjadi Bupati Mamasa.
Sumber : Antara News
0 komentar:
Posting Komentar